PENTAS.TV – BANDUNG, Kemajuan teknologi memang bisa berdampak positif pada berbagai aspek. Sayangnya, hal itu pun bisa berefek buruk bagi masyarakat apabila dimanfaatkan segelintir pihak yang ingin meraup cuan secara ilegal.
Misalnya, memanfaatkan teknologi digital untuk membangun sebuah entitas keuangan secara ilegal, di antaranya berupa Financial Technology Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar.
Tentunya, sebagai lembaga negara yang mengawasi aktivitas Sektor Jasa Keuangan (SJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen kuat untuk terus menggasak dan memberantas entitas-entitas pinjol ilegal.
Bukti terbaru, selama periode Januari-Maret 2026, OJK menutup dan memblokir aktivitas 953 entitas pinjol abal-abal alias ilegal.
Pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Dicky Kartikoyono,Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menginformasikan, pemblokiran 953 entitas pinjol ilegal itu sebagai tindak lanjut 10.516 pengaduan masyarakat.
Sebanyak 8.5515 pengaduan, jelasnya, berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal. Lalu, kata dia, mengenai aktivitas investasi bodong sebanyak 1.933 pengaduan.
“Sisanya, yakni sebanyak 68 pengaduan tentang aktivitas gadai tidak berizin,” tandas Dicky Kartikoyono.
Melalui The Indonesia Anti-Scam Center (IASC), tutur Dicky Kartikoyono, pada periode November 2024-Maret 2026, pihaknya pun menon-aktifkan dan memblokir 460.270 number of account atau rekening, yang terindikasi penipuan.
Nilai kerugian masyarakat akibat aksi penipuan tersebut, ungkap dia, sangat masif. Angkanya, sebut dia, yakni sekitar Rp585,4 miliar.
Tidak hanya memblokir entitas-entitas SJK ilegal dan nomor rekening yang terindikasi penipuan, tambah Dicky Kartikoyono, pada triwulan pertama 2026, pihaknya pun menghadiahi beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa sanksi.
Bentuknya, ujar dia, yakni sebanyak 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK. Lalu, sambungnya, 3 PUJK menerima tiga sanksi instruksi tertulis.
“Kemudian, sebanyak 13 PUJK menerima 15 sanksi denda,” kata Dicky Kartikoyono.
Selain itu, imbuhnya, berdasarkan Market Conduct atau Pengawasan Perilaku, yang melibatkan seluruh pelaku industri, selama tiga bulan awal 2026, pihaknya menerapkan 17 sanksi administratif berbentuk peringatan tertulis.
“Ada juga 11 sanski denda,” tutupnya. (win)

