PENTAS.TV – BANDUNG, Bagi masyarakat di Kota Bandung, yang selama ini, menjadi konsumen atau nasabah PT Mitra Gadai Abadi, sejak 24 April 2026, tidak bisa lagi menjalin aktivitas dengan perusahaan tersebut.
Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membekukan sekaligus mencabut izin operasional PT Mitra Gadai Abadi.
Pembekuan dan pencabutan izin operasional perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Sukajadi 66 Bandung itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala OJK Jabar Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026.
Darwisman, Kepala OJK Jabar, menjelaskan, terbitnya keputusan tentang pembekuan dan pencabutan izin operasional PT Mitra Gadai Abadi sebagai tindak lanjut permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh perusahaan gadai itu pada 5 Februari 2025,
“Mereka mengajukan permohonan pembubaran berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa perusahaan tersebut,” kata Darwisman.
Proses pembekuan dan pencabutan izin operasional PT Mitra Gadai Abadi, lanjut Darwisman, sesuai koridor hukum yang berlaku.
Terutama, sahutnya, merujuk Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/2024.
Setelah penelaahan secara komprehensif berkenaan dengan dokumen-dokumen pendukung, tuturnya, pada 10 Januari 2026, pihaknya menerbitkan surat Nomor S-4/KO.12/2026.
“Isi surat itu, kami menyetujui pengajuan pembubaran PT Mitra Gadai Abadi,” imbuh Darwisman.
Seiring dengan hal tersebut,hingga April 2026, para pengurus dan manajemen PT Mitra Gadai Abadi pun melaporkan seluruh kewajibannya secara berkala.
Selain itu, ujar dia, PT Mitra Gadai Abadi pun mengumumkan mengenai seluruh yang berkaitan dengan pembekuan serta pencabutan izin operasional tersebut pada media cetak harian selama tiga hari berturut-turut.
Dia menyatakan, putusan pembekuan dan pencabutan izin operasional PT Mitra Gadai Abadi itu termasuk pengawasan dan upaya strategis jajarannya agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan kepada sektor jasa keuangan.
Setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif yang berpatokan pada Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39/2024 terpenuhi, Darwisman menyatakan, secara definitif, pihaknya membekukan dan mencabut izin operasional PT Mitra Gadai Abadi.
Untuk itu, tegas dia, pihaknya melarang PT Mitra Gadai Abadi beraktivitas yang berkaitan dengan pergadaian.
“Kami juga mewajibkan PT Mitra Gadai Abadi untuk menuntaskan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (win/*)

