
PENTAS.TV – BANDUNG, Masih cukup maraknya kasus kecelakaan kereta, baik melibatkan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, terutama pada perlintasan sebidang, akibat kekurangpatuhan dan kekurangdisplinan masyarakat pada peraturan.
Padahal, Undang Undang UU 23/2007, secara tegas, mewajibkan masyarakat pengguna jalan agar memprioritaskan perjalanan kereta.
Selain itu, UU 23/2007 pun melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
Bahkan, UU 23/2007 menyiapkan sanksi bagi para pelanggar. Yakni, pidana penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Berkenaan dengan hal itu, sebagai upaya mengantisipasi sekaligus meminimalisir bertambahnya kasus kecelakaan dan demi keselamatan serta keamanan perjalanan kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) bersikap tegas.
Buktinya, selama 2005, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menon-aktifkan 29 perlintasan sebidang liar alias tidak berizin, baik tanpa maupun berpenjagaan.
“Selama tahun ini, yaitu periode Januari-April 2026, sebanyak 9 perlintasan sebidang liar tanpa penjagaan kami tutup aksesnya,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
Teknisnya, ungkap Kus, sapaan akrabnya, melalui koordinasi dengan stakeholder. Antara lain, sebutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), aparat kewilayahan, dan masyarakat.
Seperti biasanya, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, sebelum eksekusi penutupan perlintasan-perlintasan sebidang itu, pihaknya menyosialisasikannya kepada masyarakat yang berdomisili atau tinggal pada area sekitar lokasi.
Kus menjelaskan, hingga kini, perlintasan sebidang, terutama yang liar dan tanpa penjagaan, termasuk titik rawan kecelakaan.
Kus mengungkapkan, saat ini, di wilayah kerjanya, terdapat 115 titik perlintasan sebidang legal yang disertai penjagaan petugas.
Kus mengakui bahwa jumlah perlintasan sebidang liar baik tanpa atau berpenjagaan swadaya masyarakat, lebih banyak daripada yang legal dan berpenjagaan. Jumlahnya, sebut dia, sebanyak 227 titik.
Melihat masih cukup maraknya kasus kecelakaan, Kus menyatakan, demi keamanan dan keselamatan perjalanan kereta, pihaknya sangat serius untuk melakukan upaya-upaya tegas, termasuk menutup perlintasan sebidang liar.
Mantan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun ini juga meminta masyarakat agar tidak membuka atau membuat perlintasan sebidang ilegal baru.
“Masyarakat pun jangan mengaktifkan lagi perlintasan sebidang yang kami tutup,” tegas Kus. (win /*)

