
PENTAS.TV – BANDUNG, Tertib dan disiplin berlalu lintas, tidak hanya soal berkendara, tetapi juga ketika memarkirkan kendaraan.
Pasalnya, ketidaktertiban ketika memarkirkan kendaraan bisa berakibat fatal. Seperti yang terjadi pada petak jalan Plered-Cisomang, tepatnya Kilo Meter (KM) 122+1.
Gara-gara seorang pengemudi memarkirkan truknya tidak tertib, yakni sangat dekat dengan jalur kereta, pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 08.43 WIB, kendaraan komersial itu tersambar rangkaian Papandayan KA-130 (Garut-Bandung-Gambir).
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan kereta Panoramic, yang termasuk dalam rangkaian Papandayan KA-130. Dampak lainnya, perjalanan Papandayan KA-130 pun mengalami keterlambatan sekitar 14 menit.
“Keterlambatan itu karena kami harus mengecek dan memeriksa kondisi seluruh rangkaian, termasuk Panoramic sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan, lanjut Kus, sapaan akrabnya, secara umum, kondisi seluruh rangkaian Papandayan KA-130 aman dan layak jalan.
Mengacu pada hasil pengecekan tersebut, sambung mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, pihak ya mengizinkan Papandayan KA-130 melanjutkan perjalanannya.
Pada sisi lain, secara tegas, Kus menyatakan, pihak ya tidak menoleransi segala bentuk sikap, perilaku, dan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta.
Berpatokan pada Undang Undang (UU) 23/2007, jelasnya, seluruh pengguna jalan, baik kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua, para pejalan kaki, maupun masyarakat yang tinggal di sekitar area jalur kereta, wajib memprioritaskan perjalanan kereta.
Artinya, para pengguna jalan wajib memberhentikan laju kendaraannya ketika kereta melaju melintasi perlintasan-perlintasan sebidang.
Selain itu, sahut mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini, UU 23/2007 pun melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
UU 23/2007 juga, imbuhnya, menetapkan dan memberlakukan sanksi bagi para pelanggarnya. Bentuknya, tutur Kus, pidana penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Berkenaan dengan insiden benturan antara rangkaian Papandayan KA-130 dengan sebuah truk yang terparkir serampangan itu, berpedoman pada UU 23/2007, Kus mengatakan, pihaknya bersikap tegas kepada sang pengemudi Commercial Vehicle tersebut.
“Proses hukum kami terapkan kepada pengemudi truk yang memarkirkan kendaraannya secara tidak tertib sehingga menyebabkan terjadi temperan dengan Papandayan KA-130,” papar Kus.
Dia meneruskan ,perlakuan tidak tertib pengemudi tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan aset korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu kembali mewanti-wanti dan meminta masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan.
“Kepatuhan dan kedisiplinan merupakan faktor kunci keselamatan, termasuk berlalu lintas,” tutup Kus. (win)

