
PENTAS.TV – BANDUNG, Agar segala sesuatunya berlangsung tertib, aman, nyaman, dan lancar, semestinya, setiap kalangan menaati peraturan, termasuk regulasi perkeretaan.
Tentu saja, apabila berulah dan melanggar regulasi, tentunya, setiap individu harus siap menanggung akibatnya.
Seperti yang dialami seorang penumpang Commuter Line Garut KA-349 (Garut-Padalarang).
Gara-gara asyik mengisap rokok pada kabin atau di dalam rangkaian kereta, penumpang Commuter Line Garut gigit jari.
“Benar. Kami bertindak tegas kepada seorang penumpang Commuter Line Garut KA-349 karena terciduk merokok dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu kenyamanan perjalanan,” tandas Leza Arlan, Manager Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Commuter, Line Indonesia (KCI)
Kronologisnya, jelas alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.55 WIB, setelah kereta meninggalkan Stasiun Cibatu, petugas pengamanan dalam perjalanan (PAM Walka) yang rutin berpatroli, mencium aroma asap rokok dari dalam toilet Ekonomi 1 Commuter Line Garut KA-349.
Kecurigaan petugas, lanjut Leza Arlan, terbukti. Petugas menemukan seorang pengguna, yang terindikasi merokok di dalam toilet kereta.
“Kami pun segera bertindak. Petugas mengedukasi penumpang itu tentang adanya pelarangan merokok di dalam kereta selama perjalanan,* paparnya.
Kemudian, lanjut pria berkaca mata ini, pihaknya mendata penumpang tersebut. Celakanya, ujar dia, dugaannya, penumpang itu ilegal karena tidak bisa menunjukkan tiket. Bahkan, sahutnya, penumpang itu pun tidak bisa memperlihatkan identitasnya, semisal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena itu, tegas Leza Arlan, pihaknya menurunkan penumpang itu di Stasiun Leles. “Kami juga tidak mengizinkannya untuk menggunakan kereta,” kata dia.
Leza Arlan meminta seluruh penumpang agar senantiasa mematuhi peraturan ketika menggunakan kereta, termasuk Commuter Line, yang antara lain, berupa pelarangan merokok selama perjalanan pada seluruh rangkaian kereta. (win)

