Benarkah Kinerja Industri Reasuransi Agak Melempem? OJk Buka Data Perolehan Preminya

0
Perolehan premi reasuransi terkoreksi 20,36 persen. (Ilustrasi Freepik)

PENTAS.TV – BANDUNG, Kabar kurang sedap dialami Industri Jasa Keuangan (IJK) nasional, khususnya, sektor reasuransi.

Informasinya, performa dan kinerja reasuransi dalam kondisi kurang baik-baik saja. Kabarnya, posisi perolehan premi reasuransi pada Februari 2025 terkoreksi dua digit.

Kepada media, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan kondisi terkini reasuransi nasional.

Dia mengatakan, posisi premi reasuransi periode Februari 2025 pada level Rp5,46 triliun. “Secara tahunan, nominal itu terkoreksi 20,36 persen,” tandas Ogi Prastomiyono.

Kondisi yang dialami reasuransi pada Februari 2025 itu, lanjutnya, hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kala itu, bebernya, industri reasuransi defisit. Angkanya, tuturnya, sekitar Rp12,1 triliun.

Ogi Prastomiyono menyatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan performa dan kinerja industri reasuransi mengalami pergerakan negatif

“Semakin kompleksnya dinamika pasar, utamanya, berkaitan dengan the hardening market, utamanya properti dan engineering, berpengaruh pada perkembangan reasuransi nasional,” beber dia.

Faktor berikutnya, lanjutnya, yakni mengenai keterbatasan kapasitas reasuransi dalam negeri unik meng-cover risiko besar. Hal itu, sambungnya, menyebabkan industri reasuransi domestik memiliki kebergantungan pada reasuransi mancanegara.

Ogi Prastomiyono menginformasikan cukup besarnya komposisi reasuransi ke mancanegara. Persentasenya, sebut dia, sekitar 40 persen total premi reasuransi.

Situasi ini, tambah dia, berpotensi memunculkan sebuah spekulasi. Yakni, ucap dia, tidak hanya bertambahnya tarif impor oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), tetapi juga kebijakan lainnya yang berhubungan dengan perdagangan.

Agar kebergantungan pada reasuransi mancanegara terminimalisir, Ogi Prastomiyono menegaskan, pihaknya mengintruksikan industri reasuransi nasional agar memperkuat permodalannya.

Apabila permodalan semakin kuat, kata dia, tentunya, industri reasuransi nasional bisa punya kemandirian dan kemampuan meng-cover berbagai risiko.

Pihaknya juga, tukasnya, mewajibkan industri reasuransi nasional agar memperkuat kapasitas para tenaga ahlinya, khususnya berkenaan dengan analisis penilaian dan manajemen risiko.

Pemerkuatan para tenaga ahli itu, jelasnya, bisa menyempurnakan akurasi dan kemampuan sebuah industri reasuransi ketika melakukan penilaian serta pengelolaan risiko.

Akan tetapi, Ogi Prastomiyono tetap optimistis bahwa tahun ini, kinerja dan performa reasuransi masih berpotensi mengalami pergerakan positif. (win/*)