Walah, Makin Banyak Orang yang Berutang  kepada Pinjol, OJK Bongkar Nominalnya

0
Nilai penyaluran pinjol bertambah, angkanya triliunan rupiah. (Freepik)

PENTAS.TV – BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital berimbas pada berbagai sektor. Di antaranya Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Berkat teknologi digital, skema pembiayaan menjadi lebih mudah dan cepat, terutama, bagi masyarakat yang belum bankable. Itu terjadi seiring dengan hadirnya Financial Technology (Fintec) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar.

Seperti apa perkembangan pembiayaan pinjol?

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengemukakan, hingga Mei 2025, penyelenggara pinjol memiliki piutang yang nilainya bertambah 2,83 persen secara tahunan atau menjadi Rp504,58 triliun.

Meski  penyaluran dan piutangnya bernilai masif, rasio pembiayaan bermasalah alias Non-Performing Finance (NPF) Gross masih dalam posisi positif, yakni 2,57 persen.

Khusus selama Mei 2025, lanjutnya, para penyelenggara pinjol menyalurkan dana pembiayaan bernilai Rp82,59 triliun. Angka itu, kata Agusman, lebih banyak 27,93 persen daripada periode sama 2024.

Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

Agusman meneruskan, tidak hanya pinjol, pembiayaan modal Ventura pun bernilai mewah. “Yakni, Rp16,35 triliun,” tandasnya.

Rasio risiko kredit, sambungnya, masih tergolong positif. Posisinya, sebut dia, yakni 3,19 persen.

Begitu pula dengan skema pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL). Pada bulan kelima tahun ini, ujar Agusman, nominalnya bertambah signifikan, yakni 54,26 persen secara tahunan.

“Nilainya menjadi Rp8,58 triliun. Rasio NPF pada level 3,7 persen,” imbuhnya.

Bicara soal persyaratan ekuitas minimum Fintech P2P Lending, yaitu Rp12,5 miliar, ungkap Agusman, belum terpenuhi oleh 14 penyelenggara  di antara 96 penyelenggara pinjol berizin.

Sedangkan pada  sektor PVML, Agusman menambahkan, saat ini, ada 3 di antara 145 korporasi pembiayaan PVML yang persyaratan minimum ekuitasnya, yakni Rp100 miliar, belum terpenuhi. (win/*)