Aset Sitaan Bandung Zoo Ada di Mana?  Benarkah Dititipkan? SPMD Ajukan Permintaan kepada Jaksa Agung

0
Kebun Binatang Bandungnalias Bandung Zoo. ( Facebook)

PENTAS.TV – BANDUNG, Kisruh dan konflik internal bisa terjadi dan dialami siapa pun. Begitu juga dengan Bandung Zoo alias Kebun Binatang Bandung.

Sejak beberapa bulan terakhir, Bandung Zoo mengalami konflik. Bahkan, beberapa waktu lalu, sempat terjadi kericuhan.

Persoalannya dipicu oleh keinginan para karyawan Bandung Zoo yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) menuntut legalitas manajemen baru, yang dugaannya, ditangani Taman Safari Indonesia (TSI).

Selain menuntut legalitas para manajemen, SPMD mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar mencermati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berkenaan dengan keberadaan aset sitaan Bandung Zoo.

Dugaannya, aset sitaan Bandung Zoo berada pada tangan seorang oknum TSI, John Sumampouw.

“Kami ingin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mencermati perkara aset sitaan Bandung Zoo yang ditangani Kejati Jabar,” tandas  Zanuar Zain Yutama, Penasihat Hukum SPMD Bandung Zoo.

Zanuar Zain Yutama mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa John Sumampouw mengaku dititipi Kejati Jabar berupa aset sitaan Bandung Zoo.

Bagi pihaknya, kata Zanuar Zain Yutama, kabar tersebut merupakan hal yang ganjil , mencurigakan, dan mengherankan.

Zanuar Zain Yutama meneruskan, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang merupakan pengelola Bandung Zoo, mengirimkan surat permohonan kepada Kejati soal pengelolaan titipan aset atau barang bukti sitaan.

Zanuar Zain Yutama berpendapat, idealnya, pihak yang menerima aset atau barang bukti sitaan adalah institusi yang berizin sebagai lembaga konservasi, dalam hal ini YMT. Anehnya, kata dia, kuat dugaan, penitipannya justru kepada individu.

Selain YMT, lanjutnya, ada pihak lain yang layak mengelola aset atau barang bukti sitaan. Yakni, sebut dia, SPMD, yang selama ini, berdedikasi besar unik menjaga dan merawat lingkungan Bandung Zoo, termasuk satwa-satwanya.

Zanuar Zain Yutama menjelaskan, John Sumampouw, yang dugaannya merupakan sosok penerima aset serta barang bukti sitaan Kejati,  memang merupakan mantan pengurus YMT.

Namun, sambungnya, saat ini, John Sumampouw tidak ada hubungannya secara langsung dengan Bandung Zoo. Selain itu, akta dan legalitasnya sebagai pengurus YMT sudah tidak berlaku.

Dia mengatakan, berdasarkan struktur, kejaksaan memiliki divisi atau bagian yang berwewenang menjaga barang bukti.

Yang terjadi, kata dia, justru kejaksaan, sebagai lembaga negara, dugaannya, menitipkan aset dan barang sitaan itu kepada pihak lain, yang notabene individu.

Zanuar Zain Yutama mengatakan beberapa waktu lalu, secara lantang, John Sumampouw mengaku menerima titipan aset dan barang bukti sitaan dari Kejati Jabar tanpa disertai bukti. (win/*)