
PENTAS.TV – BANDUNG, Banyak hal yang membuktikan bahwa kedisplinan masyarakat saat berkendara masih minim. Di Wilayah 2 Bandung, contohnya.
Berdasarkan data yang dirilis PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, selama 2025, terjadi 65 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang dan area sekitar jalur kereta.
Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengatakan, puluhan kasus kecelakaan selama 2025 itu tidak hanya melibatkan kereta dengan kendaraan bermotor, tetapi juga pejalan kaki.
“Tahun lalu, kasus kecelakaan terbanyak pada perlintasan sebidang atau area sekitar jalur kereta yakni melibatkan pejalan kaki. Jumlahnya 51 kasus,” tandas Kus, sapaan akrabnya.
Selama 12 bulan tahun lalu, lanjut Kus, di wilayah kerjanya, terjadi 11 kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor.
Selain itu, sambungnya, ada juga 3 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang atau area sekitar jalur kereta yang melibatkan kendaraan bermotor roda empat
Sedangkan selama Januari-Maret 2026, secara keseluruhan, ungkap dia, terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Yang terbanyak, sebut ya, yakni 14 kasus, melibatkan pejalan kaki. Sedangkan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tuturnya, masing-masing sebanyak 1 kasus serta 2 kasus.
Kus mengatakan, Undang Undang (UU) 23/2007, mewajibkan para pengguna jalan agar memprioritaskan perjalanan kereta.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu meneruskan, UU 22/2007 pun secara tegas, melarang para pengguna jalan, baik pengemudi atau pengendara, maupun pejalan kaki, menerobos palang pintu perlintasan sebidang yang sudah menutup atau beraktivitas apa pun pada area sekitar jalur kereta.
Setiap pelanggaran, kata dia, berpotensi menyebabkan akibat yang sangat fatal, tidak hanya bagi para pengguna jalan, tetapi juga perjalanan kereta.
Sebenarnya, ungkap Kus, ada sanksi tegas bagi para pelanggar UU 23/2007. Yakni, jelasnya, berupa pidana penjara selama 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Sayangnya, sesal dia, hingga kini, masih banyak masyarakat yang terkesan mengabaikan regulasi.
Karena itu, pihaknya getol menyosialisasikan dan mengedukasikan kampanye keselamatan. Bentuknya, ujar dia, bukan hanya imbauan, melainkan aksi nyata.
Antara lain, sebut dia, menggelar sosialisasi keselamatan pada perlintasan sebidang. Lalu, kata dia, mempublikasikan kampanye keselamatan melalui media pemberitaan.
“Kami juga menggelar edukasi pada sekolah-sekolah, termasuk warga sekitar jalur kereta,” sahutnya.
Bahkan, ucap Kus, pihaknya pun menyalurkan bantuan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang kini beristilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur rel.
Mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut mengatakan, terjadinya kasus-kasus kecelakaan itu, semestinya ,menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar lebih disiplin berlalu lintas serta menaati regulasi.
Bicara soal perlintasan sebidang, mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini membeberkan, DDI wilayah kerjanya, hingga kini, terdapat 342 titik perlintasan sebidang.
Sebanyak 115 titik di antaranya, tambah Kus, berupa perlintasan sebidang resmi, yakni berpenjagaan dan berpalang pintu.
Sisanya, imbuh dia, sebanyak 227 titik, merupakan perlintasan sebidang berpalang pintu tetapi berpenjagaan tidak resmi resmi dan perlintasan sebidang tidak resmi tanpa penjagaan. (win)

