PENTAS.TV – BANDUNG, Bagi publik di negara ini, 17 Agustus 1945 merupakan momentum yang penuh suka cita. Momen itu merupakan peristiwa bersejarah, yakni merdekanya Republik Indonesia.
Namun, tentunya setiap perayaan Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) bukan berarti masyarakat di negeri ini bisa merdeka atau bebas melakukan apa pun, termasuk ketika melintasi perlintasan sebidang.
“Sebaliknya, momentum HUT Kemerdekaan RI itu harus menjadi momentum bagi seluruh masyarakat, termasuk pengendara dan pejalan kaki, agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan perkeretaan, seperti ketika melintasi perlintasan sebidang,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Berkenaan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus lebih mendisiplinkan masyarakat tentang regulasi perkeretaan, kata Kus, sapaan akrabnya, bersama para stakeholders, akhir pekan kemarin, pihaknya menggelar sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara pada perlintasan sebidang.
“Kali ini, lokasinya di perlintasan sebidang Jalan Laswi Bandung,” kata mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon itu.
Dalam agenda itu, ujar ya, pihaknya melibatkan beberapa pihak. Antara lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dishub Kota Bandung, Dinas Komunikasi dan Informasim (Diskominfo) Kita Bandung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), PT Jasa Raharja (Persero) Jabar, dan komunitas.
Kolaborasi itu, kata Kus, termasuk upaya berkelanjutan jajarannya demi terminimalisirnya kasus pelanggaran pada perlintasan sebidang, yang memang bisa berakibat sangat fatal.
Pihaknya berharap, cetus mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu, melalui kampanye keselamatan, seluruh masyarakat semakin disiplin saat berlalu lintas, terutama tatkala melintasi perlintasan sebidang.
“Ini soal keselamatan bersama, tidak hanya perjalanan kereta, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.
Kus kembali mewanti-wanti, sekaligus mengultimatum masyarakat dan para pengguna jalan, bahwa setiap pelanggaran peraturan perkeretaan, baik menerobos perlintasan sebidang ketika palang pintu menutup atau beraktivitas di area sekitar jalur kereta, bisa terkena sanksi.
Berdasarkan Undang Undang 23/2007, jelas mantan Manager Public Relations Light Rail Transit LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) tersebut, sanksi bagi setiap pelanggar yakni berupa pidana selama 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta. (win/*)