Perangi Kejahatan Keuangan, OJK Terus Tabuh Genderang Perang, Blokir Puluhan Ribu Rekening Jadi Bukti Terkini

0
OJK terus tabuh Genderang Perang guna memberantas kejahatan finansial. (Ilustrasi Instagram)

PENTAS.TV – BANDUNG, Sebagai lembaga negara yang berperan sebagai pengawas sistem keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menabuh genderang perang guna memberangus beragam aksi kejahatan finansial.

Misalnya, phising atau penipuan, investasi ilegal, perjudian online (judo), aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online pinjol (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) alias pindar

Bukti terkini bahwa OJK terus memerangi beragam aktivitas finansial itu yakni memblokir puluhan ribu nomor rekening.

Kepada media, Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), mengungkapkan, hingga 20 Juni 2025, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pihaknya memblokir 54.544 rekening yang terindikasi terlibat berbagai aksi penipuan finansial.

“Nominal dana yang tersimpan pada puluhan ribu nomor rekening yang kami blokir itu yakni Rp315,5 miliar,” tandasnya.

Hudiyanto pun mengungkap berapa nominal kerugian akibat aksi phising atau penipuan tersebut, yang angkanya fantastis.

Berdasarkan 157.203 pelaporan yang pihaknya terima, beber dia, nominal kerugian tersebut yakni sekitar Rp3,1 triliun.

Melihat kondisi itu, Hudiyanto berpendapat, bahwa maraknya aksi kejahatan finansial di Indonesia sudah kronis dan dalam kondisi kritis.

Dia tidak membantah bahwa nominal dana pada rekening yang mengalami pemblokiran karena terindikasi terlibat aksi kejahatan finansial itu belum sebanding total kerugian masyarakat yang terlaporkan.

Dia berdalih, hal ini terjadi karena 85 persen masyarakat baru melaporkannya 12 jam lebih setelah mereka menyadari menjadi korban phising

Mengacu pada data IASC, tuturnya, pada November 2024-17 Juni 2025, jumlah pelaporan aksi phising sebanyak 156.382 berkas.

“Sebanyak 43,60 persen di antaranya, dilaporkan korban setelah 1-7 hari menjadi korban penipuan,” ujarnya

Lalu, lanjutnya, persentase korban phising yang melapor satu pekan setelah kejadian yakni 34,61 persen.

“Sedangkan yang melaporkan selama rentang waktu 12-24 jam setelah kejadian, hanya 6,37 persen,” sambungnya.

Hudiyanto meneruskan, ada beberapa daerah terbanyak yang menjadi mayoritas pelaporan. Selain Jabar, juga Banten, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jateng, dan Jatim.

Darwisman, Kepala OJK Jabar, menambahkan, hingga Mei 2025, pihaknya memberangus aktivitas 12.721 entitas finansial ilegal.

Yang terbanyak, sebutnya, yaitu pinjol. Jumlahnya, kata Darwisman, yakni 10.733 entitas. Sisanya, berupa investasi dan gadai ilegal, masing-masing berjumlah 1.737 entitas serta 251 entitas.

Akibat aksi-aksi ilegal itu, beber Darwisman, nominal kerugian masyarakat selama periode 2017-Maret 2025 sangat masif, yakni Rp142,13 triliun.

Karena itu, Darwisman menyampaikan, melalui Satgas PASTI, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar ekstra hati-hati dan jeli menyikapi beragam modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Soal penipuan atau phising, Darwisman menjelaskan, ada beberapa modus, yang umumnya, berupa penawaran produk, jasa pelayanan, atau lainnya yang disertai iming-iming menggiurkan.

Misalnya, kata dia, penawaran penghapusan piutang. Kemudian, investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan berlipat secara instan.

“Ada juga penawaran pembiayaan melalui pinjol ilegal. Modusnya, pencairannya cepat dan tidak ribet,” imbuh Darwisman.

Modus lainnya, tukasnya, berupa jasa iklan bersistem deposit. Kemudian, penduplikasiann investasi berizin.

“Model lainnya yakni phising, yakni penipuan berupa pesan, baik melalui WhatsApp maupun SMS (Short Massage Service) yang menyertakan tautan, baik berupa undangan resepsi atau ajakan menjadi member sebuah grup,” paparnya.

Melalui tautan itu, terangnya, pelaku meminta data dan informasi seseorang sehingga bisa secara mudah mengakses atau membobol rekening para korbannya.

Selanjutnya, ujar dia, yakni Impersonation atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga berizin. (win/*)