Terungkap, Sejumlah Multi-finance dan Belasan Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Inti Minimum, Apa Kata OJK?

Publikasi:

(Instagram)

PENTAS.TV – BANDUNG, Memiliki usaha pada sektor pembiayaan, bukan perkara mudah. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi oleh industri multi-finance dan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).

Berdasarkan regulasi yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  satu bentuk persyaratan tersebut yaitu Kewajiban Modal Inti Minimum (KMIM).

Ternyata, berdasarkan data OJK, hingga kini, terdapat 144 entitas korporasi multi-finance di tanah air. Sebanyak delapan korporasi multi-finance di antaranya belum memenuhi persyaratan KMIM, yang nominalnya Rp100 miliar.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Mei 2026, menegaskan, seluruh perusahaan multi-finance tuntas mengajukan action plan demi terpenuhinya KMIM.

“Caranya, antara lain, pemilik saham eksisting menambah modal disetor. Lalu, melalui investor, atau merger,” tandas Agusman.

Selain delapan perusahaan multi-finance, lanjutnya, di antara 94 entitas pindar, sebanyak 11 entitas pun belum memenuhi KMIM, yang nilainya Rp12,5 miliar.

Tentu saja, kata dia, bagi para pelaku multi-finance dan pindar, ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Dia membeberkan, selama 30 hari periode April 2026, pihaknya menerapkan sanksi administratif bagi 65 korporasi multi-finance.

“Lalu, ada 15 perusahaan modal Ventura dan 15 entitas pindar yang juga terkena sanksi administratif. Termasuk, 10 perusahaan Pegadaian dan dua lembaga keuangan mikro,” paparnya.

Tidak itu saja, ungkapnya, ada satu lembaga keuangan khusus yang juga terkena sanksi, baik  berdasarkan indikasi pelanggaran POJK, maupun hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan jajarannya.

Bicara soal kinerja multi-finance, Agusman menginformasikan, hingga Maret 2026, penyaluran pembiayaannya bernilai fantastis, yakni Rp514,09 triliun, bertambah 0,61 persen secara tahunan.

Penopang utamanya, tutur Agusman, yakni pembiayaan modal kerja, yang pada Maret 2026, bertambah 6,15 persen secara tahunan.

Masifnya nominal penyaluran pembiayaan tersebut, sahutnya, diimbangi oleh perkembangan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross, yang pada Maret 2026 sebesar 2,83 persen.

“Sedangkan NPF Net, pada posisi 0,8 persen ,” tambah Agusman. (win/*)

Editor: erwin

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Bandung Ambil Alih Operasional Bandung Zoo, Para Karyawan Sumringah

PENTAS.TV - BANDUNG, Kisruh, dinamika, dan ketidakpastian yang terjadi...

Gara-gara Ulah Debt Collector, Platform Pinjol Ini Terancam Sanksi OJK: Indosaku

PENTAS.TV - BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital memang bisa mempermudah...

Harga Emas Melejit Lagi, Saatnya Aksi Jual?

PENTAS.TV - BANDUNG, Setelah susut cukup signifikan, pada 6...

Utang Pinjol Makin Menumpuk, Nominalnya Lampaui Rp100 Triliun, OJK Kasih Keterangan

PENTAS.TV - BANDUNG, Seiring dengan perkembangan teknologi, memang, berbagai...