Pemerintah Daerah (PEMDA) Provinsi Jawa Barat (JABAR) berkomitmen memberikan pelindungan kepada pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar. Komitmen itu terwujud dalam peraturan daerah (perda) jabar nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal DAERAH JABAR.

Provinsi Jabar pun menjadi Provinsi pertama yang memiliki perda untuk memberikan pelindungan kepada PMI. Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.

Wakil Gubernur (WAGUB) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di indonesia, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya memberikan perhatian dan pelindungan kepada PMI.

Pak Uu pun menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar atas perda pelindungan PMI. menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain dengan perda tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.

Benny berharap komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain, mengingat permasalahan PMI tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri, melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.

Benny juga mengingatkan peran serta pihak pemerintah daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun desa, uu nomor 18 telah diamanatkan dalam tahun 2017