PENTAS.TV – BANDUNG, Bagi publik Jabar, khususnya kalangan perbankan, Yuddy Renaldi merupakan sosok yang sangat familiar.
Pasalnya, selama beberapa tahun, Yuddy Renaldi tampil sebagai nakhoda korporasi perbankan berlabel Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terakbar di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk (Perseroda) alias bank bjb,. Posisinya yakni direktur utama.
Namun , kariernya berakhir akibat terjerat dugan korupsi. Bahkan, dalam perkembangannya, Yuddy Renaldi terjerat dua kasus dugaan korupsi.
Kasus korupsi pertama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dugaan mark-up pengadaan iklan media, bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yuddy Renaldi dan seorang pejabat bank BJB lainnya, Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb sebagai tersangka.
Kasus kedua ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni, dugaan keterlibatan Yuddy Renaldi dalam pencairan kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan dua kasus korupsi yang mengindikasikan adanya keterlibatan eks The Big Boss Bank BJB tersebut .
Dalam perkara dugaan korupsi mark-up iklan, selain Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, KPK pun menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiganya punya peran sama, yakni pengendali agensi. Mereka adalah Asikin Dulmanan,Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.
Bagaimana soal PT Sritex?
Jajaran Kejagung pun menjadikan Yuddy Renaldi dan 10 nama lainnya sebagai tersangka. Satu di antara 10 tersangka lainnya tersebut, juga punya peran strategis pada tubuh manajemen bank bjb, yakni Benny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis bank bjb.
Nurcahyo, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkap peran Yuddy Renaldi dalam dugaan korupsi PT Sritex.
Dugaannya, Yuddy Renaldi memutuskan untuk menambah penyaluran kredit kepada PT Sritex bernilai Rp350 miliar.
Padahal, kata dia, Yuddy Renaldi tahu bahwa berdasarkan pelaporan keuangan, tidak ada pencantuman kredit existing bernilai Rp200 miliar oleh PT Sritex.
Nurcahyo meneruskan, dugaan kasus korupsi PT Sritex berpotensi merugikan negara yang masif. Berdasarkan perhitungan awal, kasus ini, kerugian negara melebihi level Rp1,08 triliun.
Tidak tertutup kemungkinan, nilai kerugiannya lebih masif. Itu karena, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memproses penghitungannya. (win/*)