Pemerintah Daerah (PEMDA) Provinsi Jawa Barat (JABAR) berkomitmen memberikan pelindungan kepada pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar. Komitmen itu terwujud dalam peraturan daerah (perda) jabar nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI asal DAERAH JABAR.