Berapa Banyak Sih Utang UMKM kepada Pinjol? OJK Punya Datanya, Nominalnya Sangat Fantastis

0
OJK ungkap berapa nominal piutang pinjol alias pindar kepada masyarakat. Angkanya fantastis. (Facebook)

PENTAS.TV – BANDUNG, Kehadiran skema pembiayaan digital, yakni Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) , yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) atau pindar, memang mempermudah masyarakat, khususnya yang belum bankable, memperoleh suntikan dana.

Tidak heran, banyak kalangan masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) yang mengajukan pembiayaan kepada pindar guna memperkuat struktur permodalannya agar bisnisnya tetap bergulir.

Pertanyaannya, hingga kini, berapa besar nominal utang atau pinjaman masyarakat kepada pindar?

Dalam keterangannya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengungkapkan, secara kumulatif, pada Februari 2025, total piutang pindar kepada para debiturnya bernilai fantastis, yakni Rp80,07 triliun.

Nominal itu melebihi penyaluran pembiayaan pindar pada bulan sebelumnya. Selama Januari 2025 ,total piutang pindar berada pada level Rp78,50 triliun.

“Pada Februari 2025, sebanyak Rp29.25 triliun atau 35,53 persen total pendanaan, merupakan pinjaman yang diajukan sektor produktif, termasuk UMKM,” tandas Agusman

Total nilai utang sektor produktif, termasuk UMKM kepada pindar pada Februari 2025 itu, lanjutnya, lebih banyak daripada Januari 2025, yang nominalnya Rp27.98 triliun.

Semakin banyaknya piutang pindar tersebut, kata Agusman, bukan tanpa sebab. Kondisi itu akibat adanya beberapa penyesuaian perekonomian yang bergulir awal tahun ini, termasuk yang berkaitan dengan pendanaan pindar secara lebih optimal.

Awal tahun ini, tuturnya, pihaknya menerapkan sejumlah kebijakan yang di antaranya , tentang suku bunga harian .

Kebijakan itu, sahutnya, berlaku bagi para pelaku Fintech P2P Lending alias pinjol atau pindar.

Berdasarkan kebijakan itu, tambahnya, suku bunga maksimum harian bertenor paling lama 6 bulan bagi sektor UMKM yakni 0,275 persen. Sedangkan batas maksimum suku bunga harian pendanaan bagi UMKM bertenor melebihi 6 bulan, imbuhnya, yak i 0,1 persen.

“Lain halnya bagi kalangan pelaku usaha kecil. Suku bunga maksimalnya, baik bertenor tidak melebihi maupun melampaui 6 bulan, levelnya sama, 0,1 persen per hari,” paparnya.

Berbeda pula dengan suku bunga pendanaan sektor konsumtif. Maksimal suku bunga harian, tukas dia, yakni 0,2 persen-0,3 persen. (win)