Himbau Masyarakat Waspada Penipuan, Satgas PASTI Edukasi TIada Henti

Satgas PASTI Jabar Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Keuangan dan Aktivitas Investasi Ilegal

0
Ketua SATGAS PASTI Jabar berfoto bersama awak media di OJK Jabar
Ketua SATGAS PASTI Jabar berfoto bersama awak media di OJK Jabar



Bandung, 25 Juni 2025 — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana yang tidak memiliki izin resmi di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Daerah Jawa Barat, Darwisman, menguraikan berbagai modus penipuan yang marak beredar di tengah masyarakat. Dalam kegiatan Media Update Triwulan II Tahun 2025 yang digelar di Kantor OJK Jawa Barat, beliau menegaskan bahwa penipuan keuangan saat ini telah berkembang semakin kompleks dan mengincar berbagai lapisan masyarakat.

“Salah satu modus yang sering kami temukan adalah penawaran penghapusan utang dengan imbalan uang dan data pribadi. Masyarakat juga kerap dijanjikan investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta pinjaman online ilegal dengan proses instan yang menyesatkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Darwisman menjelaskan, penipuan juga dapat berbentuk jasa periklanan sistem deposit, phishing atau upaya pencurian data melalui tautan palsu, impersonasi lembaga keuangan resmi, serta tawaran kerja paruh waktu yang ujungnya bermotif penipuan.

Terkait hal itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tautan dari sumber tidak dikenal, serta menghindari memberikan informasi pribadi—seperti NIK, data utang, maupun data finansial lainnya—kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. “Pikirkan secara logis setiap tawaran, apalagi jika menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko,” tegas Darwisman.

Hingga Mei 2025, Satgas PASTI secara nasional telah menghentikan operasional 12.721 entitas ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Triwulan I 2025 telah mencapai Rp142,13 triliun. Di wilayah Jawa Barat saja, terdapat 1.253 aduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2025, mayoritas berkaitan dengan praktik pinjol dan investasi ilegal.

Darwisman juga menyoroti munculnya tawaran penghapusan utang masyarakat kepada bank swasta dan pemerintah oleh pihak yang mengklaim sebagai “Pemilik Sistem, Dana, dan Aset Global”, yang dikenal secara internasional sebagai Golden Eagle International UNDP dan di Indonesia dikenal sebagai Rajawali Emas. Penawaran ini dikategorikan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

“Masyarakat perlu mewaspadai upaya-upaya semacam ini. Jangan sekali-kali menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi secara hukum. Penipuan berkedok penyelesaian kredit adalah bentuk baru dari kejahatan keuangan,” tambahnya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap produk keuangan yang ditawarkan. Hingga 30 April 2025, jumlah perusahaan financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) yang resmi berizin di OJK hanya sebanyak 96 perusahaan. Informasi resmi dapat diakses melalui Direktori Fintech OJK.

Apabila masyarakat menemukan informasi mencurigakan terkait pinjaman online atau investasi ilegal yang menjanjikan bunga tinggi dan tidak masuk akal, OJK mengimbau agar segera dilaporkan melalui saluran resmi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

OJK Jawa Barat dan Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen melalui kolaborasi lintas lembaga serta peningkatan edukasi kepada masyarakat. Kewaspadaan kolektif adalah kunci dalam memutus rantai kejahatan keuangan di tengah masyarakat.