PENTAS.TV – BANDUNG, Banyak upaya yang digulirkan pemerintah demi kesejahteraan sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Satu di antaranya, yang berkaitan dengan kebutuhan pangan, khususnya komoditas beras, yakni Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Setelah menanti beberapa waktu, akhirnya, pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), menerbitkan surat bernomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Isinya, berupa instruksi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) agar segera mengeksekusi penyaluran Program Beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan tersebut wajib menyalurkan Beras SPHP, yang bersumber pada Cadangan Beras Pemerintah (CBP), selama periode Juli-Desember 2025.
“Target volume penyalurannya, yakni sebanyak 1,31 juta ton. Tepatnya, 1.318.826.629 kilo gram,” tandas Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, dalam keterangannya.
Arief Prasetyo Adi menyatakan, implementasi Program Beras SPHP merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga beras, yang saat ini, mahal, walaupun stok komoditas itu berlimpah, melebihi 4 juta ton.
Berdasarkan Panel Harga Pangan pada 9 Juli 2025, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, harga beras di seluruh Zona Wilayah lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di Wilayah Zona 1, yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa-Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) , dan seluruh Sulawesi, harga beras medium lebih mahal 9,82 persen daripada HET, yakni Rp13.728 per kilo gram.
Di Wilayah Zona 2, yang meliputi seluruh Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sambungnya, lebih mahal 9,83 persen daripada HET, yakni Rp14.388 per kilo gram.
Kemudian, sahut dia, di Wilayah Zona 3, yang terdiri atas Maluku Utara, Maluku, dan seluruh Papua, harga beras medium 18.9 persen melebihi HET. “Nominalnya Rp16.052 per kilo gram,” ucapnya.
Bicara soal harga jual, Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapannya berdasarkan zona wilayah.
Harga beras SPHP di Wilayah Zona 1, sebut dia, yakni Rp11.000 per kilo gram. Selanjutnya, harga beras SPHP di Wilayah Zona 2 dan Wilayah Zona 3, kata Arief Prasetyo Adi, masing-masing bernominal Rp11.300 per kilo gram serta Rp11.600 per kilo gram.
Agar tepat sasaran dan efektif sekaligus mencegah terjadinya beragam kecurangan, lanjut Arief Prasetyo Adi, teknis pelaksanaan Program Beras SPHP, yang juga bisa melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih, pihaknya membutuhkan sinergi kuat dengan berbagai pihak.
Umpamanya, ujar dia, terjadi penetapan harga Beras SPHP yang lebih mahal daripada HET. “Apabila itu terjadi, tentu saja, kami tidak sungkan-sungkan bertindak,” tegas Arief Prasetyo Adi. (win/*)