
PENTAS.TV – BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital memang bisa mempermudah dan mempercepat beragam aktivitas dan keperluan masyarakat.
Tidak heran, sejak beberapa tahun terakhir,hal itu dimanfaatkan para pelaku industri jasa keuangan untuk menghadirkan platform-platform pembiayaan berbasis digital, yaitu Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).
Seiring hal itu, kehadiran platform-platform pindar dimanfaatkan berbagai kalangan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan finansialnya, terutama bagi mereka yang belum tidak bankable berkenaan dengan pembiayaan.
Pasalnya, pola pembiayaan pinjol atau pindar jauh lebih mudah daripada perbankan. Akan tetapi, hingga kini, masih banyak masyarakat yang berkeluh kesah soal pembiayaan pinjol. Yakni, berkenaan dengan pola penagihannya.
Tidak jarang, banyak debitur yang pada saat penagihan angsuran pinjol, mengalami situasi kurang mengenakkan. Misalnya, adanya dugaan intimidasi dan lainnya oleh Debt Collector.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan regulasi tentang tata cara penagihan angsuran pembiayaan pinjol.
Sayangnya, ada indikasi, bahwa pola penagihan angsuran pembiayaan pinjol yang kurang mengenakkan masih terjadi.
Berkenaan dengan hal itu, OJK menunjukkan ketegasannya. Buktinya, platform pindar berlisensi alias resmi, Indosaku, yang dinaungi PT Indosaku Digital Teknologi, terancam sanksi.
OJK menyatakan, berdasarkan penelusuran, ada bukti bahwa, pola dan penagihan angsuran Indosaku melanggar regulasi.
Dugaannya, cara penagihan oleh Debt Collector Indosaku melibatkan sebuah lembaga negara, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran.
“Kami terus memproses dan memeriksa kasus Indosaku secara khusus. Kami juga berencana menerapkan sanksi bagi Indosaku apabila memang benar-benar terbukti melanggar regulasi,” tandas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Mei 2026.
Agar kasus itu tertuntaskan, kata Friderica Widyasari Dewi, pihaknya melibatkan dan meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) plus Komite Etik untuk menginvestigasi perkara ini secara lebih detil.
Tidak itu saja, pihaknya pun meminta AFPI serta Komite Etik untuk menerapkan sanksi kepada pihak ketiga Indosaku. Bentuknya, platform itu masuk dalam daftar hitam alias black list.
Bahkan, ungkapnya, pada 30 April 2026, AFPI, menon-aktifkan tanda daftar sekaligus memberhentikan penyedia jasa penagihan, yaitu PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN), yang selama ini, merupakan Member Associate AFPI.
“Kami meminta Indosaku agar mengevaluasi secara menyeluruh, baik soal proses penagihan , maupun kerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan” tegas dia.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan, pihaknya menerbitkan dan memberlakukan regulasi tentang tata cara penagihan angsuran oleh para Debt Collector, secara spesifik.
Dicky Kartikoyono mengatakan, berdasarkan Perairan OJK 22/2023, batas waktu penagihan angsuran oleh Debt Collector yaitu setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-20.00 WIB
Proses penagihan, sambung dia, hanya kepada debitur, bulan pihak lain. “Debt Collector Tidak boleh melakukannya kepada pemilik nomor kontak darurat, termasuk tempat kerja debitur,” tegasnya.
Yang tidak krusialnya, imbuh dia, setiap penagihan, Debt Collector tidak boleh melakukan cara-cara yang terindikasi mengandung unsur pengancaman, intimidasi, kekerasan, atau hal-hal lain yang sifatnya mempermalukan debitur. (win /*)

