Sudah Lima Pinjol Berizin yang Tumbang, Terbaru: OJK Cabut Izin Operasional Ringan

0
Setelahbl Investree, kini giliran pinjol Ringan yang kiprah ya berakhir setelah izinnya dibekukan OJK. (Ilustrasi Freepik)

PENTAS TV – BANDUNG, Berkembangnya teknologi digital berpengaruh pada beragam sektor. Satu di antaranya, jasa keuangan.

Buktinya, sejak teknologi digital terus berheliat, sistem pendanaan atau pembiayaan pun menerapkan pola online. Bentuknya, berupa Financial Technology Fintech Peer to Peer P2P Lending alias pinjaman online (pinjol), atau kini beristilah pinjaman dalam jaringan (daring) atau pindar.

Memang, kiprah pinjol bisa membuka akses pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkannya secara lebih cepat, terutama yang belum bankable.

Namun, seiring dengan terjadinya beragam dinamika, hingga triwulan I 2025, ada lima emiten pinjol yang tumbang.

Tumbangnya kelima pinjol itu karena mengalami pembekuan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol perdana yang gugur yakni TaniFund pada periode Mei 2024. Lalu, pada Juli 2024, OJK menganulir sekaligus membekukan izin usaha Dhanapala dan Jembatan Emas. 

Selanjutnya, pada bulan kesepuluh tahun lalu, tepatnya 21 Oktober 2024, giliran Investree yang kiprahnya berakhir.

Terbaru, PT Ringan Teknologi Indonesia alias Ringan mengalami hal yang sama dengan empat emiten pinjol sebelumnya. Penyebabnya

OJK membekukan izin usaha pinjol yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan tersebut.

Dasar pembekuan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yakni Surat Keputusan OJK omor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025.

Dalam keterangan dan pengumuman resminya, Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, menegaskan, sejak terbitnya surat keputusan ini, seluruh aktivitas pembiayaan bersistem online PT Ringan Teknologi Indonesia berakhir.

Penerbitan Surat Keputusan pencabutan izin operasional PT Ringan Teknologi Indonesia tersebut, kata Edi Setijawan, karena perusahaan i tu mengembalikan izin usaha sebagai pihak penyelenggara Pelayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang terbit pada 2 Agustus 2021 berdasarkan KEP65/D.05/2021.

Otomatis, lanjutnya, berdasarkan pembekuan izin operasional itu, OJK menginstruksikan PT Ringan Teknologi Indonesia agar menuntaskan hak dan kewajibannya sesuai regulasi.

Tidak itu saja, sambung dia, OJK memerintahkan PT Ringan Teknologi Indonesia agar menginformasikan pembekuan izin operasionalnya kepada seluruh debitur dan kreditor, termasuk pihak-pihak lain yang berkepentingan serta berkaitan dengan mereka.

Informasinya, jelas Edi Setijawan, yaitu tentang penyelesaian hak dan kewajibannya masing-masing.

Kewajiban lainnya, tambah Edi Setijawan, PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berkenaan dengan keputusan pembubaran perusahaan tersebut. serta pembentukan tim likuidasi.

Tidak itu saja, selama proses sampai tim likuidasi terbentuk, OJK juga mengharuskan PT Ringan Teknologi Indonesia untuk menunjuk pihak yang berperan sebagai penanggung jawab dan pegawai yang tugasnya menjadi Gugus Tugas dan Pusat Pelayanan

“Fungsi Penunjukan itu guna melayani kebutuhan dan kepentingan debitur,” ujarnya.

Adanya pembekuan izin operasional PT Ringan Teknologi Indonesia, kini, tersisa 996 pinjol resmi dan berizin OJK.

Daftar 96 Pinjol Resmi dan Berizin OJK

  1. Danamas
    2. SAMIR
  2. amartha
  3. DOMPET Kilat
  4. Boost
  5. TOKO MODAL
  6. Findaya
  7. modalku
  8. KTA KILAT
  9. Kredit Pintar
  10. Maucash
  11. Finmas
  12. KlikA2C
  13. Akseleran
  14. Ammana.id
  15. . PinjamanGO
  16. KoinP2P
  17. pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. ESTA KAPITAL FINTEK
  21. KREDITPRO
  22. FINTAG
  23. RUPIAH CEPAT
  24. CROWDO
  25. Indodana
  26. JULO
  27. Pinjamin
  28. DanaRupiah
  29. Taralite
  30. Pinjam Modal
  31. ALAMI
  32. AwanTunai
  33. Danakini
  34. Singa
  35. DANAMERDEKA
  36. EASYCASH
  37. PINJAM YUK
  38. FinPlus
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. DANA SYARIAH
  42. BATUMBU
    1. BATUMBU
  43. Cashcepat
  44. klikUMKM
  45. Pinjam Gampang
  46. cicil
  47. lumbungdana
  48. 360 KREDI 
  49. ETHIS
  50. Kredinesia
  51. Pintek
  52. ModalRakyat
  53. SOLUSIKU
  54. Cairin
  55. TrustIQ
  56. KLIK KAMI
  57. Duha SYARIAH
  58. Invoila
  59. Sanders One Stop Solution
  60. DanaBagus
  61. UKU
  62. KREDITO
  63. AdaPundi
  64. ShopeePayLater
  65. Modal Nasional
  66. Komunal
  67. Restock.ID
    69. Asetku
    70. KlikCair
  68. Avantee
  69. Gradana
  70. Danacita
  71. IKI Modal
  72. Ivoji
  73. Indofund.id
  74. iGrow
  75. Danai.id
  76. DUMI
  77. LAHAN SIKAM
  78. qazwa.id
  79. KrediFazz
  80. Doeku
  81. Aktivaku
  82. Danain
  83. Indosaku
  84. UATAS
  85. EDUFUND
  86. GandengTangan
  87. PAPITUPI SYARIAH
  88. BantuSaku
  89. danabijak
  90. AdaModal
  91. SamaKita
  92. KawanCicil
  93. CROWDE