Bandung Zoo, Sembilan Puluh Tahun Kelola Aset, Mengapa Baru Sekarang Diusik?

0
Penasihat Hukum Kebun Binatang berikan keterangan setelah sidang praperadilan
Penasihat Hukum Kebun Binatang berikan keterangan setelah sidang praperadilan

Proses penegakan keadilan tidaklah semudah menegakkan benang basah, tetapi akan butuh energi, proses dan banyak hal.

Belum selesai, kasus pengHGB-an laut dengan penyertifikatan “sakti”nya, kini muncul penggugatan lahan yang potensial merusak tempat sarana konservasi para binatang di Bandung dan juga sarana edukasi, relaksasi para warga masyarakat Bandung serta warga wisatawan non-Bandung.

Kali ini, proses pencarian keadilan yang bermartabat haruslah bisa berjalan seiring dengan telah masuk ke sidang perdana praperadilan dan terus bergulir hingga sampai hari jumat tanggal 14 Februari 2025.

“Kami garis bawahi bahwa agenda yang kita bicarakan adalah terkait dengan pembuktian Dimana pemohon dari praperadilan ini mengajukan 4 orang saksi yang kita ajukan, kemudian ditambah dengan satu ahli pidana yang khusus untuk mengajukan tentang formalitas dari apa yang kita ajukan di praperadilan ini dan Nampak hasil dari sidang di pengadilan tadi secara terang,  keterangan saksi ahli tadi secara garis besarnya mengatakan bahwa,tidak mungkin status tanah yang dipersoalkan pada tahun 1956 kemudian dimintakan pertanggungjawabannya kepada anaknya di tahun 2025 yang rentang waktunya sudah berjalan selama 93 tahun,” ungkap  Idrus Mony S.H dan tim, penasihat hukum dari pihak Kebun Binatang, Selasa (11/02/2025).

“Asumsi saksi ahli, Dr.Azmy Syahputra, S.H.,M.H. dalam persidangan tadi mengatakan secara analogi bahwa adalah hal yang tidak mungkin orang lain yang memakan sesuatu tetapi dampaknya orang lain lagi yang harus mencuci piring. Dan saksi ahli pun menyampaikan secara spontan tadi, bahwa hal ini merupakan kriminalisasi,” jelasnya.

Idrus memaparkan keterangan saksi ahli bahwa makna kriminalisasi yang dimaksud oleh saksi ahli adalah pengkriminalisasian kepada Sri dan Bisma Bratakoesoma.

Ia menerangkan bahwa dari sini jelas bahwa seperti poin yang dirinya ajukan dalam limitativenya diatur dalam pasal 77 sampai dengan 83, KUHP di dalam KUHP tersebut dijelaskan bahwa prosedur secara formil yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten TIndak Pidana Khusus Jawa Barat itu dipertanyakan.

Bahkan penasihat hukum Kebun Binatang mempertanyakan, dasar perhitungannya juga, penerapan pasal terhadap persangkaan pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 18 ayat 1 huruf b itu juga dalam persidangan diragukan oleh saksi ahli.

Saksi ahli mengatakan bahwa potensi kerugian negara itu harus bisa disampaikan secara real nilai kerugiannya.

“Akan tetapi, yang kita temukan dalam beberapa dokumen yang ada bahwa ada kesalahan perhitungan yang kemudian akurasinya dipertanyakan. Dan kita sepakat bahwa hampir Sebagian besar hakim agung mengatakan bahwa terkait dengan kasus korupsi itu harus ada potensi real dari negara,”ulas Idrus.

Idrus mempertanyakan,”kerugian negara yang mana padahal kita tahu bahwa objek yang menjadi sengketa ini masih dipersoalkan secara perdata. Artinya bahwa status kepemilikan tanah ini secara perdata masih diuji dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penasihat hukum Kebun Binatang menjelaskan bahwa dari keterangan di atas, objek sengketanya tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap tetapi dipaksakan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar melalui Asisten TIndak Pidana Khusus dan hal inilah yang coba dihimbaukan kepada Jaksa Agung agar bisa memonitor perilaku-perilaku menyimpang oknum rekan-rekan Kejaksaan Tinggi khususnya dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar dan melakukan investigasi menyeluruh kepada oknum tersebut.

Apabila ada temuan dari investigasi tersebut segera lakukan evaluasi terhadap oknum-oknum tersebut. Yang mencoba “bermain” atas kepentingan negara tetapi malah menjadi kesempatan “dirinya” dipakai sebagai alat untuk menekan masyarakat dan hal ini merupakan penyimpangan menurut Idrus, penasihat hukum Kebun Binatang.

“Kami berharap, bukan saja dari Kejaksaan Agung tetapi dimonitor juga oleh Lembaga hukum supaya peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari yang kemudian menjadi paradigma negative dan menciptakan preseden yang buruk terhadap penegakan hukum di negara NKRI ini,”ulas Idrus.

“Kami yakin setelah saksi ahli tadi dimintai keterangannya, dari paparan ahli terkait dengan formalitas yang dilakukan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyitaan barang bukti, maupun penggeledahan berdasarkan ahli tadi, dan juga didukung dengan saksi fakta yang kami hadirkan tadi di persidangan, ternyata menemukan banyak hal-hal menyimpang,”pungkas Idrus menutup pembicaraan