Bandung, Pentas – Sejumlah elemen buruh, dikabarkan telah merencanakan aksi besar-besaran dengan mengusung issue penolakan dan pembatalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan memajukan aksi May Day pada tanggal 30 April 2020. Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, Aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI, kantor Menko Perekonomian dan di semua Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Namun, rencana aksi pada tanggal 30 april 2020 tersebut dibatalkan, karena Presiden RI setelah mengundang tiga pimpinan konfederasi besar KSPSI, KSPI dan KSBSI pada 22 April 2020 di Istana Presiden, kemudian Presiden RI Joko Widodo mengumumkan lewat youtube yang menyatakan, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda pembahasannya dan telah disampaikan pemerintah kepada DPR,” Jelas Sidarta dalam rilis yang diterima redaksi Pentas, Jumat (01/05/2020)..
Pada waktu yang sama, kata dia, para pimpinan nasional serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), juga di undang oleh Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan rencana aksi 30 April 2020. Dan, disepakati bahwa Polda Metro Jaya siap memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan DPR RI yang kemudian disusul pengumuman oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan meminta Baleg DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut rencana aksi besar besaran juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, di sisi lain Panja Omnibus Law Cipta Kerja terus melakukan pembahasan tidak ada indikasi untuk melakukan penundaan terhadap klaster ketenagakerjaan, bahkan lebih gamblang karena klaster ketenagakerjaan banyak yang melakukan penolakan akan dibahas pada sesi terakhir di DPR, artinya DPR sejatinya tetap memiliki niat untuk terus membahas RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, Ungkap Sidarta yang juga menjabat Ketua V DPP FSP SPSI.
Sidarta mengungkapkan, pada May Day kali ini pihaknya akan lebih fokus kembali melakukan konsolidasi di semua tingkatan sampai akar rumput untuk menuntut RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sempat diplesetkan menjadi RUU Cilaka dibatalkan di saat penyebaran virus corona (Covid-19) lagi berada di puncaknya yang ditandai dengan PSBB di berbagai daerah untuk sama-sama fokus menghadapi covid-19 sampai tuntas.
“Kali ini kami tidak melakukan aksi ke jalan sebagai ajang konsolidasi dan perjuangan kaum buruh/pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya demi keselamatan buruh/pekerja dan turut memutus mata rantai penyebaran covid-19, kami akan merayakan May Day dengan memaksimalkan social media baik perorangan maupun kelompok-kelompok untuk konsolidasi dan menyuarakan perjuangan yang masih panjang ini,” kata dia.***