May Day: Abaikan Pancasila dan UUD 45, Omnibus Law Cilaka Dinilai Makin Liberal

0

Bandung, Pentas – Peringatan May Day tahun 2020 di berbagai daerah di Indonesia dilaksanakan dalam situasi dan kondisi yang diniai sangat memprihatinkan bagi kaum buruh/pekerja. Pasalnya May Day tahun ini dilaksanakan di tengah-tengah pandemik Covid-19 dan terus dibahasnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law DPR.

“Dibahasnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law DPR. dengan mengundang narasumber yang diduga kuat pro terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan agenda rapat pleno/rapat dengar pendapat umum (RDPU) tanpa mengundang satupun narasumber dari serikat pekerja/buruh yang dilaksanakan senin, 27/4/2020 setelah buruh resmi menyatakan menunda aksi besar,” kata Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, melalui rilis yang diterima redaksi Pentas, Jumat (01/05/2020).

Sidarta yang juga menjabat Ketua V DPP FSP SPSI menerangkan, seperti disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKB Sukamto, tidak dimungkiri bahwa desakan untuk menunda pembahasan RUU masih banyak disuarakan masyarakat. Ia mengatakan, tidak ada dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasannya. “Sampai saat ini masih banyak sorotan dari masyarakat agar dipending. Tapi tidak ada  dasar pending”, kata Sukamto dalam RDPU bersama pakar, akademisi dan pengusaha, seperti dilansir KOMPAS, Senin (27/4/2020).

“Panja DPR hanya memperhatikan paparan narasumber dan tidak memperhatikan terhadap perlindungan hak dan kepentingan kaum buruh/pekerja dan generasi muda bangsa kedepan. Sehingga wajar kalau buruh menyatakan, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya untuk memberi karpet merah kepada investor dan pelaku usaha semata, tidak untuk melindungi hak dan kepentingan kaum buruh/pekerja,” jelas Sidarta.

Proses dan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menurut dia, mengabaikan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur oleh undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang kemudian diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2019, yang sejak awal dalam proses dan pembahasannya tidak melibatkan serikat pekerja/buruh dan elemen rakyat lainnya sebagai pemangku kepentingan.

“Selain itu juga proses dan pembahasannya mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, sehingga semakin liberal dalam pratiknya,”pungkasnya.***