Program Beras SPHP Bergulir, Ada Aturan Baru:  Jika Curang, Sanksi Denda Rp2 Miliar Menanti, Apa Kata Bos Bulog?

Publikasi:

PENTAS.TV – BANDUNG, Demi terpenuhinya kebutuhan pangan, khususnya komoditas beras yang saat ini harganya mahal, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), menggulirkan Program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Pada program ini, korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) membandrol  harga beras SPHP berkualitas medium pada level Rp62.500 per 5 kilo gram.

Agar tepat sasaran dan tidak terjadi kenakalan pada proses penyelenggaraannya, Perum Bulog menerbitkan regulasi Program Beras SPHP secara lebih ketat.

“Ada beberapa peraturan pada Program Beras SPHP kali ini supaya penyalurannya tepat sasaran,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog, saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini.

Pria berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) itu menjelaskan, peraturan itu tidak hanya berlaku bagi para penjual, tetapi juga penerima manfaat.

Pemberlakuan dan penerapan peraturan yang lebih ketat itu, jelasnya, karena, ada indikasi, masih cukup banyak terjadi kenakalan serta penyelewengan saat pelaksanaan Program Beras SPHP.

Para penerima manfaat, kata Ahmad Rizal Ramdhani, wajib menyertai dan mengunggah  foto pribadi pada aplikasi resmi korporasi pangan pelat merah itu.

Bagi penjual, lanjutnya, kalangan ini wajib menandatangani surat pernyataan, yang di antaranya berisi tentang kesediaan mereka menerima sanksi tegas apabila bersikap curang.

“Bentuk sanksinya, denda bernilai Rp2 miliar atau pidana berupa penjara selama 4 tahun,. Dasar hukumnya yakni UU (Undang Undang) Pangan Nomor 18/2012,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.

Para penjual pun, lanjutnya, wajib dan terdaftar pada Klik SPHP, yang secara detil mencantumkan identitasnya, berupa beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual dan Surat Izin Usaha.

Dalam teknis penyelenggaraannya, agar benar-benar tepat sasaran, ungkapnya, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat keamanan.

Yaitu, sebut dia, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Kemudian, tuturnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lainnya, termasuk aparat kewilayahan serta para kepala pasar yang menjadi titik pelaksanaan Program Beras SPHP. (win/*)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menengok Pemeliharaan Kura-kura Leher Panjang di Bandung Zoo

Pentas.TV-Bandung, Kura-kura leher panjang, atau sering disebut kura-kura leher...

Kepemimpinan Visioner Jadi Kunci, Bob Foster Soroti Peran SDM dalam Kesuksesan Lembaga

Pentas.TV-Bandung, Dalam dunia pendidikan nonformal yang semakin kompetitif, kualitas sumber...

Wali Kota Bandung Tekankan Peran LKP dalam Mengurangi Pengangguran

Pentas.TV-Bandung, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keberadaan...