Sidharta: Jangan Manfaatkan Isu COVID-19 Untuk Tunda THR

0

Bandung, Pentas- Ketua FSP LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin) Jawa Barat, Muhammad Sidarta menegaskan penundaan pembayaran THR kepada para pekerja tidak tepat.

“Saya merasa keberatan atas surat Apindo tersebut dan berharap pemerintah menolak usulan tersebut.” Ujar Sidarta yang juga merupakan anggota LKS Tripartit Nasional dalam keterangan resminya. Sabtu (11/04/2020)

Menururnya, THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Sedangkan peristiwa pendemi corona, tegasnya, baru merebak di bulan Maret 2020, bukan sejak setahun lalu.

“Jangan memfaatkan issue corona Covid-19 ini, karena corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun.” Tegasnya.

Usul agar THR dapat ditunda, ujarnya, adalah tidak tepat dan tidak pantas karena menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

“PHK dan perumahan buruh mulai masif baru awal April 2020 ini. ” tuturnya.

Oleh karenanya, diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif harus bikin Posko posko Pengaduan bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya makin lemah dengan seadil adilnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

“Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” ujarnya.

Lebih lanjut Sidarta menjelaskan kalau kemudahan yang tidak merugikan kaum buruh dan Pemerintah itu bagus, tinggal dibuat regulasinya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Kami juga meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

Dia juga meminta kepada para serikat pekerja agar membentuk posko posko pengaduan terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya.

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan issue Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya” Pungkasnya. ***