Dunia Kerja Harus Terima Kaum Penyandang Cacat

Dunia kerja saat ini dituntut harus menerima calon pekerja dari kalangan penyandang cacat. Upaya itu dilakukan pokja sekolah inklusi kota Bandung yang mendapat apresiasi dari kalangan legislatif pusat. Dalam undang-undang yang sudah disahkan 18 maret lalu, setidaknya 2 persen lapangan kerja disediakan untuk kaum penyandang cacat. Jika ada industri yang mengabaikan amanat undang undang itu, maka pemerintah akan mencabut ijin usahanya.