PPKM Darurat di Perpanjang? Ini Pernyataan Sikap Kelompok Penyanyi Jalanan Bandung

0
Cepy Suhendar, Ketua KPJ Bandung

Bandung, Pentas TV – Satu tahun setengah yang lalu tepatnya awal tahun 2020, Bangsa Indonesia di hadapkan sebuah phenomena bencana kemanusian dunia, dengan hadirnya pandemi yang bernama covid-19 (Corona).

Seperti tamu tak di undang hadir membawa bencana yang tak terhindarkan, tidak terkecuali juga hadir di Indonesia,membawa ujian dan tantangan yang sangat berat dan mampu dalam tempo waktu yang sangat singkat merenggut ribuaan nyawa manusia.

Tak terhitung jumlah di seluruh dunia yang meregang nyawa. Dunia seakan panik tak berdaya dan tak mampu menghindar dari wabah covid-19 (Corona) wabah pandemic tersebut menjadi persoalan yang sangat serius bagi bangsa Indonesia,

Pemerintah Indonesia baik Pusat Provinsi,Kota Dan Kabupaten segera melakukan upaya dan penanggulangan untuk mendapatkan solusi dari ancaman virus covid-19 (Corona) berbagai cara pemerintah lakukan dengan mengambil langkah-langkah kebijakan seperti (Lock Down, PSBB, Himbauan 3M, Memakai Masker,Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak).

Bahkan mengambil langkah yang sangat berat karna beresiko berhentinya aktivitas dan produktifitas ekonomi sosial dan pendidikan dengan menutup dan mengurangi kegiatan Fasilitas publik baik perkantoran pemerintah dan Swasta juga aktivitas perdagangan (Bisnis) baik usaha besar seperti Mall, Café, Restorant, Pabrik serta kegiatan ekonomi masyarakat bawah baik PKL,Pengamen,Pedagang Asongan dan lain-lain.

Dengan kebijakan tersebut kita bisa merasakan dampak kerugian buat bangsa Indonesia, karena harus menghentikan segala aktivitas ekonomi, lumpuhnya perekonomian masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok sehari-hari (Hajat hidup orang banyak) sehingga tidak memiliki penghasilan yang berdampak turunnya daya beli masyarakat.

Seperti hal yang terjadi terhadap masyarakat miskin kota Bandung, KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan) Kota Bandung yang beraktivitas mencari nafkah di jalanan (Lampu merah).

Dengan keluarnya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), untuk menangani juga solusi penyebaran pandemi covid-19. Terhitung awal juli sampai dengan 20 juli 2021 bahkan informasi beredar akan di perpanjang sampai bulan Agustus 2021.

Pada prinsip nya KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan) Kota Bandung sangat mendukung dan siap berpartisifasi langsung menyukseskan kebijakan pemerintah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), yang mana selama satu tahun setengah ini pandemi covid-19 belum teratasi secara maksimal bahkan lebih cenderung meningkat.

Untuk itu ijinkan kami KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan) menyampaikan pernyataan sikap :

1. Mendukung kebijakan pemerintah Nasional Indonesia, Provinsi Jawa Barat, kota Bandung melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) guna penanggulangan dan solusi persoalan covid-19.

2. Meminta pemerintah baik Nasional Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung untuk konsisten dalam penanganan persoalan covid-19 dan tegas melakukan sanksi tindakan hukum bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan tugas dan wewenang yang telah di amanahkan kepada satuan gugus tugas untuk penanganan dan penyelesaian persoalan covid-19.

3. Pemerintah wajib mengatasi dan memberikan kompensasi ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) karena harus menghentikan kegiatan mencari nafkah (Ngamen) yang di sesuaikan dengan jumlah anggota KPJ Bandung beserta jumlah anggota keluarganya.

Demikian pernyataan sikap KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan) Kota Bandung terhadap pemerintah dengan harapan pemerintah merealisasikan dan menindaklanjuti segera apa yang menjadi pernyatan sikap kami.

Semoga apa yang menjadi harapan dan do,a bangsa Indonesia untuk segera keluar dari bencana kemanusian akibat covid-19 dan bangsa Indonesia kembali kepada kehidupan yang normal kurang lebihnya mohon maaf atas segala kekurangan dan ketidak sempurnaan pernyataan sikap kami.

Terimakasih