Bandung, PENTAS TV – Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, diketahui bahwa cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, di antaranya berbentuk bangunan cagar budaya.

Selain bangunan, dapat pula berupa benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat maupun di air. Bicara soal bangunan cagar budaya. Pada 2018, dalam lampiran perda nomor 7 tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya yang tersebar di Kota Bandung.

Jumlah itu terbagi dalam tiga daftar golongan cagar budaya, yakni daftar golongan A, B dan C.

Masih berdasarkan perda yang sama, sebuah bangunan bisa saja ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria yakni:

(1) minimal 50 tahun

(2) memiliki nilai arsitektur,

(3) nilai sejarah,

(4) nilai ilmu pengetahuan, dan

(5) nilai sosial budaya.

Adapun, bangunan cagar budaya golongan A adalah bangunan yang berusia minimal 50 tahun serta memenuhi sedikitnya 3 (tiga) kriteria lainnya.

Sementara, yang termasuk golongan B adalah bangunan yang minimal berusia 50 tahun ditambah 2 (dua) kriteria lainnya. “Bangunan Cagar Budaya golongan C adalah bangunan yang berusia paling sedikit 50 tahun ditambah paling sedikit 1 (satu) kriteria dari salinan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya”

Dari sebanyak 1.770 bangunan cagar budaya di Kota Bandung, bangunan yang termasuk cagar budaya golongan A berjumlah 254 bangunan, golongan B berjumlah 455 bangunan, dan golongan C berjumlah 1.061 bangunan.