Walhi Jawa Barat dan Paguyupan Warga Peduli Lingkungan, akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, atas pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Selain Pemkab Sumedang, ikut tergugat 3 perusahaan tekstil di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan ketua Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan saat diskusi soal Citarum di Tatali Jalan Anggrek 42 Bandung, Kamis 3 Desember 2015. Gugatan terhadap Pemkab Sumedang dan 3 perusahaan tekstil ini karena telah terjadi pelanggaran atas limbah yang dibuang ke Sungai Cikijing. Cikijing adalah salah satu anak Sungai Citarum.

Menurut Ramdan ketiga perusahaan tekstil tersebut memang sudah lama membuang limbah ke sungai. Mereka memang memiliki izin untuk membuang limbah cair langsung ke sungai. Ketiga perusahaan ini memang diizinkan membuang limbah ke sungai dengan kreteria limbah di bawah baku mutu.

Namun kenyataannya limbah yang dibuang jauh di atas baku mutu. Walhi sudah melakukan sejumlah pengamatan dan pengukuran limbah ketiga pabrik tersebut secara berkala. Hasilnya mereka melanggar batas baku mutu limbah. 2 dari 3 perusahaan tadi sudah go publik.

Dampak dari pencemaran ini adalah tercemarnya lahan pertanian di sepanjang Sungai Cikijing. Tercatat 1.200 hektar sawah tercemar. Biota air yang ada di sungai mati. Hingga kini air Cikijing tidak bisa digunakan sebagai bahan baku air minum dan juga untuk pertanian.

Ketiga perusahaan tadi sudah berdiri sejak 1992. Dari catatan Walhi kerugian yang diakibatkan perusahaan tersebut mencapai Rp 350 miliar. Ini kalkulasi dari semua jenis gangguan yang diakibatkan limbah tersebut.