KPK Gebrak Jabar, Geledah Rumah Ono Surono, Kasusnya Dugaan Gratifikasi dan Izin Proyek

Date:

PENTAS.TV – BANDUNG, Perang terhadap praktik-praktik kotor, seperti manipulasi dan korupsi terus digencarkan pemerintah, melalui aparat penegak hukumnya.

Bukti terbaru, pada hari perdana April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan.

Tidak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu menggeledah kediaman unsur pimpinan lembaga legislatif Tatar Pasundan, Ono Surono, yang berstatus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar

Action yang dilakukan KPK tersebut, tentunya karena adanya beberapa hal. Informasinya, penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan suap izin proyek yang mengindikasikan keterlibatan Ono Surono.

Selain itu, dasar penggeledahan tersebut pun berkenaan dengan dugaan gratifikasi yang diterima pria yang pernah mencoba tampil sebagai kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024,  meski akhirnya batal, yang menyeret Ade Kuswara, Bupati Bekasi 2025-2030.

Belum ada keterangan resmi yang disampaikan KPK tentang penggeledahan kediaman Ono Surono di Kota Bandung tersebut.

Meski demikian, kepada media, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan, Ono Surono dan Ade Kuswara, yang merupakan duet politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti penggeledahan tersebut .

Kabarnya, dalam perkara ini, pada 15 Januari 2026, KPK memanggil dan memeriksa Ono Surono. Kala itu, statusnya sebagai saksi.

Pada perkara ini, KPK menduga Ono Surono   menerima aliran dana dari iSarjan, seorang pengusaha, yang kini menjalani proses persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam kasus ini, ada beberapa nama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Ade Kuswara,  Bupati Bekasi 2025-2030,  ayahanda Ade Kuswara yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang,, serta Sarjan.

Dugaannya, pasangan ayah-anak alias HM Kunang-Ade Kuswara menerima suap. Jerat hukum bagi keduanya yaitu pasal-pasal  Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih dalam perkara ini, ada dugaan, Sarjan memberi uang bernilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara demi proyek Tahun Anggaran (TA) 2025.

KPK menyatakan, ada beberapa pihak yang berperan sebagai perantara aliran uang haram itu.

Uang sogokan bernilai Rp1 miliar, dugaannya, disalurkan Sarjan kepada HM Kunang. Lalu, penerima aliran uang suap lainnya yaitu Sugiarto. Nominalnya Rp3,3 miliarm.

Kemudian, ada dua nama lainnya yang dugaannya menjadi perantara aliran dana suap. Yaitu, Yuda Bahtiar alias Nyai dan Rahmat alias Acep. Nominalnya masing-masing Rp5,1 miliar dan Rp2 miliar.

Bahkan, ada dugaan, Sarjan menyalurkan dana haram kepada beberapa pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Antara lain, Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, bernilai Rp2,94 miliar.

Kemudian, Benny Sugiarto Prawiro yang menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bernilai Rp500 juta.

Selanjutnya, Nurchaidir,  Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi. Angkanya Rp300 juta

Nama berikutnya adalah Imam Faturochman, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Nilainya Rp280 juta. (win/*)

Editor: erwin

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Longsor di Sasaksaat Bikin Beberapa Perjalanan Kereta Mandek dan Batal, Rute Mana Saja? KAI Kasih Penjelasan

PENTAS.TV - BANDUNG, Beragam kendala, baik non-teknis maupun teknis,...

Longsor di Petak Jalan Maswati-Sasaksaat Perjalanan Ciremai Terhenti, KAI Langsung Gerak Cepat

PENTAS.TV - BANDUNG, Setiap aktivitas, apa pun sektor,nya,  tentunya,...

Tarif Listrik Tidak Berubah, Kementerian ESDM dan Bos PLN Katakan Hal Ini

PENTAS.TV - BANDUNG, Ada kado  spesial bagi publik tanah...

Warga Bandung Wajib Siaga, BMKG  Ada Potensi Hujan Deras Mengguyur

PENTAS.TV - BANDUNG, Publik di negara ini, termasuk Jabar,...