
PENTAS TV – BANDUNG, Apabila masih ada kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa pengawasan industri-industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang optimal, hal itu sangat kurang tepat.
Pasalnya, hingga kini, OJK tetap mengimplementasikan peran dan fungsi pengawasannya secara serius. Buktinya, tidak sedikit industri jasa keuangan yang mengalami pembekuan serta pencabutan izin operasionalnya.
Fakta terbaru, di Cirebon, OJK memberedel izin operasional sebuah perusahaan pergadaian, PT Gadai Dwijaya Utama.
Pencabutan izin operasional perusahaan pergadaian di Cirebon itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala OJK Jabar Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
“Benar, berdasarkan surat keputusan itu, kami membekukan sekaligus mencabut izin operasional PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” tandas Darwisman, Kepala OJK Jabar, dalam keterangannya.
Pihaknya, lanjut Darwisman, menetapkan dan memberlakukan pencabutan izin operasional tersebut merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 39/2024 tentang Pergadaian.
Selain itu, sahutnya, juga menindaklanjuti permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Gadai Dwijaya Utama pada 18 Juni 2025.
Pengajuan pembubaran tersebut, kata Darwisman, mengacu pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB )PT Gadai Dwijaya Utama.
Darwisman menyatakan, pencabutan izin operasional PT Gadai Dwijaya Utama tersebut termasuk fungsi pengawasan berkelanjutan agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan pada ekosistem sektor jasa keuangan.
“Seiring dengan hal itu, kami melarang PT Gadai Dwijaya Utama untuk tetap beraktivitas pergadaian,” tegasnya.
Pihaknya juga, sambungnya, mewajibkan PT Gadai Dwijaya Utama untuk menuntaskan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. (win/*)

