
PENTAS.TV – BANDUNG, Hingga kini, banyak aktivitas kalangan masyarakat, yang sejatinya sangat berisiko dan menantang maut. Di antaranya, swafoto di jembatan kereta.
Padahal, pemerintah menerbitkan regulasi perkeretaan berupa Undang Undang (UU) 23/2007.
Isinya, mewajibkan seluruh masyarakat, termasuk pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, agar memprioritaskan perjalanan kereta.
UU 23/2007 pun melarang seluruh kalangan masyarakat supaya tidak beraktivitas apa pun pada area jalur kereta, terutama yang bersifat terbatas, seperti jembatan kereta.Cisomang dan Cikubang.
“Melakukan berbagai aktivitas pada area jalur kereta, seperti berjalan, atau bahkan swafoto di jembatan kereta sama artinya menantang maut dan itu sangat berisiko,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
Jalur dan jembatan kereta, jelas Kus, sapaan akrabnya, itu merupakan restricted area alias area terbatas. Artinya, jelas Kus, peruntukan area tersebut hanya bagi kepentingan operasional perkeretaan dan petugas berwenang.
Beraktivitas seperti swafoto di jembatan kereta, jelasnya, tidak hanya sangat berisiko fatal bagi masyarakat, tetapi juga membahayakan perjalanan kereta.
Karena sangat berisiko, tegas mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, berdasarkan UU 23/2007, pihaknya sangat melarang masyarakat untuk beraktivitas pada seluruh area jalur kereta, termasuk ber-swafoto di jembatan kereta seperti Jembatan Cisomang dan Cikubang.
Tidak hanya mengingatkan dan melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada seluruh area jalur kereta, mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi Jabodebek ini juga mengultimatum masyarakat bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar regulasi perkeretaan.
“Yaitu, berupa pidana penjara selama 3 bulan atau sanksi denda bernilai maksimal Rp15 juta,” tutup Kus. (win /*)

