Demi Keselamatan Perjalanan, Ini pun Jadi Agenda Rutin KAI

Publikasi:

Sebuah proses perbaikan dan pemeliharaan fasilitas perkeretaan. (Istimewa)

PENTAS.TV – BANDUNG, Dalam dunia transportasi, selain pelayanan prima dan optimal, keamanan, keselamatan, kelancaran, serta  kenyamanan perjalanan termasuk prioritas utama.

Karenanya, agar setiap perjalanan tetap aman, lancar, nyaman, dan kondusif, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), senantiasa melakukan berbagai upaya.

Antara lain, perbaikan, perawatan, dan pemeliharaan seluruh fasilitas, baik sarana maupun prasarana.

Seperti yang rutin dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. “Benar, perbaikan, perawatan, dan pemeliharaan rutin kami lakukan,” tandas Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.

Agenda perbaikan, perawatan, dan pemeliharaan seluruh fasilitas transportasi itu, jelas Kus, sapaan akrabnya, termasuk upaya pelayanan optimal sekaligus demi terciptanya keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan setiap perjalanan kereta.

Satu bentuknya, tutur dia, yaitu perbaikan geometri perlintasan sebidang  Jalur Perlintasan Langsung (JPL ) 164, Jalan Sunda, Bandung,  Kilo Meter (KM) 156+800/900 lintas Stasiun Bandung-Stasiun Kiaracondong.

Proses pengerjaannya, lanjut mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu, secara bertahap, yakni selama periode 6-12 Juni 2026.

Mantan Manager Public Relations Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) ini mengatakan ,perbaikan dan pemeliharaan geometri tersebut memang agenda terjadwal agar kondisi rel tetap andal, aman, dan optimal.

Pengerjaan perbaikan dan pemeliharaan geometri itu, sahutnya, meliputi beberapa aspek. Yaitu, sebut dia, penyesuaian elevasi permukaan  rell dan erbaikan kelandaian.

Lalu, lanjutnya, menyempurnakan radius lengkung. Kemudian, ujarnya, menyesuaikan lebar sepur dan mem perbaiki konstruksi sekitar area perlintasan.

Tahapannya, ungkap dia, berupa pengerjaan  geometri rel pada 6 -9 Juni 2026. Selanjutnya, pada 10-12 Juni 2026, kata dia, proses pemadatan dan pengaspalan jalan.

Pada sisi lain, Kus kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa disiplin dan taat peraturan perkeretaan, yakni Undang Undang (UU) 23/2007.

Kus menjelaskan, berdasarkan UU 23/2007, setiap pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, wajib memprioritaskan perjalanan kereta.

“Ketika palang pintu perlintasan tertutup, setiap pengguna jalan tidak boleh menerobosnya. Hal itu, selain melanggar UU 22/2007, juga sangat berisiko fatal,” paparnya.

Peraturan perkeretaan itu juga, tambahnya, melarang masyarakat beraktivitas apa pun pada area jalur kereta. Misalnya, swafoto pada jembatan.

Kus menyatakan, ada sanksi tegas bagi para pelanggar UU 23/2007. Bentuknya, ungkap dia, pidana penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta. (win/*)

Editor: erwin

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Soal MinyaKita: Bulog Ingatkan Para Pedagang, Nakal? Ini Akibatnya

PENTAS.TV - BANDUNG, Banyak agenda dan kiat pemerintah bersama...

Fauka Noor Farid: Intruksian Tim Advance Garda Mawar Telusuri Daerah, Yang Membutuhkan Bantuan Hasilnya Bikin Banyak Warga Terbantu

Pentas.TV-Bandung Barat, Komitmen organisasi sosial Garda Mawar dalam membantu...

Perkuat Stok Beras, Jabar Segera Miliki 6 Gudang Baru, Lokasinya?

PENTAS.TV - BANDUNG, Agar tercipta stabilitas dan ketahanan pangan...

Klaim Bulog: Stok Beras Aman, Harga Pangan  Stabil

PENTAS.TV - BANDUNG, Terjadinya berbagai dinamika global, semisal konflik...