
PENTAS.TV – BANDUNG, Melakoni perjalanan yang aman, lancar, dan nyaman menggunakan transportasi publik merupakan kondisi ideal saat berlibur.
Karena itu, selama Long Weekend Idul Adha-Waisak 2026, korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi publik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), menyampaikan sebuah pesan bagi para penumpangnya.
Kuswardoyo, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI ( Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mewanti-wanti seluruh penumpang agar senantiasa menaati peraturan.
“Antara lain, regulasi mengenai barang atau properti para penumpang ketika bepergian menggunakan kereta,” tandas Kus, sapaan akrabnya.
Demi keamanan, kelancaran, keselamatan, kenyamanan, dan keselamatan perjalanan, Kus menegaskan, mewajibkan setiap penumpang yang membawa barang dan propertinya yang merupakan tanggung jawab masing-masing, ke dalam kabin kereta harus sesuai ketentuan, baik ukuran maupun bobotnya.
Berdasarkan peraturan, jelas mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon tersebut, bobot maksimal barang bawaan penumpang di dalam kabin yakni 20 kilo gram.
“Volume maksimalnya 100 desimeter (dm) kubik. Dimensinya, 70 x 48 x 30 sentimeter. Lalu, penempatannya pada rak bagasi atau area yang tersedia sehingga tidak mengganggu kenyamanan,” papar Kus.
Peraturan lainnya, lanjut dia, pihaknya mengharamkan penumpang untuk membawa beberapa jenis barang lainnya ke dalam kabin kereta.
Yaitu, sebut dia, hewan peliharaan atau ternak, Lalu, lanjutnya, narkotika beserta zat terlarang lainnya seperti psikotropika dan aditif.
Kemudian, sahut dia, senjata, baik api maupun tajam. “Kami juga melarang para penumpang membawa papan selancar dan barang yang mudah terbakar.
Termasuk, sambung mantan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun itu, barang-barang berbau busuk dan amis atau yang berpotensi mengganggu atau membahayakan kesehatan.
Pria yang pernah berperan sebagai Public Relations Light Rail Transit LRT Jabodebek (Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) ini meneruskan, pihak ya juga tidak memperkenankan para penumpang membawa barang-barang yang berdasarkan pertimbangan petugas yang ukuran dan kondisinya tidak sesuai ketentuan tidak layak tersimpan pada bagasi kabin kereta.
“Ini semua demi keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan selama perjalanan,” tutup Kus. (win/*)

