Kekayaan Intelektual
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektua (Dirjen KI) Kemenkumham, Min Usihen, Desi Sopandi, Ibu Atalia

Bandung, Pentas TV – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Min Usihen, menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) paling tinggi yang mengajukan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) ke Kemenkumham. Pernyataan ini disampaikan pada sebuah acara di Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut data yang diungkapkan oleh Min Usihen, pada tahun 2022, sekitar 26.671 UMKM di Jawa Barat telah mendaftarkan kekayaan intelektual mereka ke Kemenkumham. Dirjen KI Kemenkumham berharap kesadaran untuk mendaftarkan KI ini terus meningkat di kalangan pelaku UMKM.

Min Usihen melaporkan bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan sekitar 17 persen dalam jumlah UMKM yang mengajukan pendaftaran KI ke Kemenkumham.

“Jawa Barat paling banyak UMKMnya yang memohon (mendaftarkan) kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Kesadaran ini diharapkan terus meningkat,” katanya.

Min Usihen juga menjelaskan bahwa dengan pendaftaran KI, termasuk desain industri, nama, merek, hak paten, hak cipta, dan lainnya, produk UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, hal ini juga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tempat UMKM beroperasi.

“Bukan hanya perekonomian pelaku UMKM yang kreatif, tapi juga meningkatkan perekonomian daerah tempat UMKM itu berdiri,” tandasnya,” tambah Min.

Namun, meskipun Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pelaku UMKM paling tinggi yang mengajukan pendaftaran KI, tingkat kesadaran untuk melakukan pendaftaran tersebut masih tergolong rendah.

Menurut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Dedi Sopandi, dari total enam juta UMKM di Jawa Barat, kurang dari 10 persen di antaranya yang telah mendaftarkan KI mereka ke Kemenkumham.

“Masih rendah karena banyak yang beranggapan pemgajuan kekayaan intelektual terlalu banyak makan biaya. Selain itu terhambat dalam pengajuan secara online, karena semua persyaratannya harus diupload ke online,” tambahnya.

Menghadapi kondisi ini, Dedi Sopandi meminta Dinas Industri dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat untuk memberikan pendampingan, pembinaan, dan dukungan dalam proses pendaftaran KI bagi pelaku UMKM.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang bebas hambatan sehingga lebih banyak pelaku UMKM yang dapat mendaftarkan KI mereka.

Dedi Sopandi menetapkan target ambisius bahwa pada tahun ini, sekitar 100 ribu UMKM di Jawa Barat akan mengajukan pendaftaran KI mereka ke Kemenkumham. Saat ini, sudah ada sekitar 16 ribu UMKM yang telah mengajukan pendaftaran.

Dedi Sopandi juga mengimbau pelaku UMKM di Jawa Barat untuk segera mendaftarkan atau mengajukan KI mereka ke Kemenkumham. Proses pendaftaran ini dianggap tidak memakan banyak waktu dan biaya, dan akan memberikan perlindungan hukum bagi produk dan kreativitas mereka.

“Sedangkan untuk hak paten dan desain industri serta kekayaan intelektual lainnya masih rendah, hingga perlu pendampingan,” katanya.

Dalam upaya melindungi KI, Dedi Sopandi mengingatkan bahwa sudah ada 65 pelaku UMKM yang melaporkan produk mereka ditiru atau dijiplak oleh orang lain.

Dengan demikian, diharapkan pelaku UMKM dapat mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan berkontribusi positif pada pertumbuhan perekonomian mereka dan daerah tempat usaha mereka beroperasi.

“Dan mereka sudah mendapat layanan hukum dari kepolisian dan ancaman hukumannya 5 tahun. Pesan saya buatlah produk sekreatif mungkin tanpa harus mencontek produk orang lain,” ujarnya.