Oleh: Ir. sudarmadji
PEMBENTUKAN Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru seakan berikan wewenang kepada Pomkot Bandung yang terlibat sengketa kepemilikan lahan.
Sikap keukeuh APECSI adalah pengejawantahan dari akal waras birokrasi dan konservasi. Negara tidak boleh merugi, satwa tidak boleh telantar, dan rakyat sekitar tidak boleh lapar hanya karena konflik hukum keperdataan di atas tanah tersebut, beginilah sikap tegas dari APECSI guna menyelamatkan Bandung Zoo yang saat ini diambang kehancuran.
Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) tetap berkomitmen mendorong pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) karena ini merupakan solusi paling logis dan tidak melanggar aturan, efisien, dan berkeadilan untuk menghentikan pemborosan APBN/APBD sekaligus menyelamatkan satwa di Bandung Zoo.
Urgensi pembentukan TPS yang digaungkan APECSI untuk segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan
Beban APBN Kementerian Kehutanan : Membayar Rp 400 juta per bulan hanya untuk pakan dan perawatan satwa pasca-pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) tanpa di ikuti pembentukan TPS adalah pemborosan ruang fiskal yang tidak perlu.
Tidak hanya itu, Ir. Sudarmadji mantan Dosen Sekolah Tinggi Penyuluhan Kehutanan 2002-2006 dan Widyaiswara Madya Pusdiklat Kehutanan 2002-2009 menilai kalau ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menjadi beban APBD Pemkot Bandung yang harus Menanggung jaminan hidup atau bansos karyawan menambah beban daerah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan publik lain.
Ia menyarankan, melalui TPS, Bandung Zoo dapat langsung buka kembali secara umum, sehingga mandiri dan kembali berputar membiayai dirinya sendiri (self-sustaining).
Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare) harus dipertimbangan yang serius apalagi Satwa statusnya milik negara dan dilindungi, dalam kondisi ketidak pastian hukum jangka panjang. TPS memberikan kepastian manajemen yang fokus pada konservasi tanpa ikut berpolemik.
Kepastian pesangon karyawan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sedang bermasalah hukum bisa memakan waktu bertahun-tahun. TPS dapat merekrut kembali para karyawan ini sebagai tenaga operasional agar mereka langsung mendapatkan penghasilan aktif.
Pembukaan gerbang Bandung Zoo oleh TPS akan langsung menggerakkan kembali perputaran uang di masyarakat bawah secara instan.
Sampai Kapan Anggaran Pemerintah Dapat Bertahan ? Secara regulasi anggaran, skema darurat ini tidak akan bisa bertahan melewati tahun anggaran berjalan tanpa memicu audit investigatif dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Pendanaan ini bersifat penanggulangan bencana/darurat satwa, bukan program kerja permanen. Jika kasus hukum YMT berlarut-larut hingga bertahun – tahun ke depan, alokasi Rp 400 juta per bulan tersebut akan menjadi temuan pemborosan keuangan negara karena tidak memiliki batas waktu (exit strategy) papar Ir. Sudarmadji yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Peraturan Perundang undangan dan informasi, Ditjen PHKA 1998-1999.*** (Penulis adalah Mantan Dosen Sekolah Tinggi Penyuluhan Kehutanan 2002-2006 dan Widyaiswara Madya Pusdiklat Kehutanan 2002-2009)

