
PENTAS.TV – BANDUNG, Beberapa waktu lalu, publik Jabar cukup dikejutkan oleh terjadinya dugaan kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, yang menyeret tiga nama petinggi korporasi perbankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terakbar di Nusantara, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk Perseroda alias bank bjb.
Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb. Lalu, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial bank bjb Dicky Syahbandinata. Kemudian, , Benny Riswandi selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis bank bjb.
Dalam perkara ini, ketiganya tidak hanya berstatus tersangka, tetapi juga terdakwa. Namun, status terdakwa ketiganya tidak berlanjut pada tahap terpidana.
Bahkan, Yuddy Renaldi, Benny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata lebih lega setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pasalnya, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan vonis bebas bagi Yuddy Renaldi, Dicky Syahbandinata, dan Benny Riswandi.
Rommel Franciskus Tampubolon, Ketua Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Tipikor Semarang menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perbankan merah putih tersebut sebanyak Rp670 miliar.
Berdasarkan hasil persidangan, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, dalam perkara ini, Yuddy Renaldi cs tidak pernah mengintervensi proses permohonan kredit kepada PT Sritex Tbk.
Sebaliknya, Yuddy Renaldi cs menginginkan proses pengajuan kredit PT Sritex Tbk tidak melanggar ketentuan dan regulasi perbankan.
Pihaknya pun, lanjut dia, tidak menemukan bukti adanya indikasi kesalahan subyektivitas ketiganya, tidak hanya unsur kelalaian, tetapi juga kesengajaan.
Konsekuensi perkara ini, sambung Rommel Franciskus Tampubolon, bersumber pada pihak eksternal bank bjb, tanpa sepengetahuan, kehendak serta kekuasaan Yuddy Renaldi cs.
Selain itu, lanjut Rommel Fransiskus Tampubolon, baik Yuddy Renaldi Benny Riswandi, maupun Dicky Syahbandinata tidak tahu adanya rekayasa pelaporan keuangan yang dugaannya dilakukan PT Sritex Tbk.
Tidak hanya vonis bebas langsung, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pun menginstruksikan adanya pemulihan nama baik ketiganya, termasuk seluruh hak, martabat, dan sebagainya.
Pada sisi lain, sesuai prosedur peradilan, Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.
Pada agenda persidangan sebelumnya, JPU mengajukan penuntutan bagi ketiga mantan pejabat bank bjb tersebut . Yaitu, berupa pidana penjara 10 tahun. (win/*)

