PENTAS.TV – BANDUNG, Kabar kurang sedap tentang kiprah perbankan, khususnya, segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menyeruak lagi.
Informasinya, jumlah BPR-BPRS yang kiprahnya berakhir pada 2025 bertambah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan satu lagi korporasi perbankan, yakni PT BPRS Gebu Prima.
Ini berarti, hingga Maret 2025,, ada sebanyak 21 BPR-BPRS yang riwayatnya berakhir akibat izinnya dibekukan OJK.
Faktor yang menyebabkan terjadinya pembekuan izin usaha itu karena PT BPRS Gebu Prima gagal memperbaiki struktur finansialnya yang berantakan dan tidak sesuai regulasi.
Padahal, OJK memberi waktu dan peluang kepada perbankan itu kepada para pemilik saham, termasuk komisaris dan direksinya agar membenahinya.
Sebelum pembekuan, karena rasio permodalannya minim dan tidak sesuai peraturan, yaitu Peraturan OJK (POJK) 38/2023, lembaga otoritas pengawas perbankan itu melabeli PT BPRS Gebu Prima status Bank Dalam Penyehatan. Status itu resmi disandang perbankan tersebut pada 6 Mei 2024.
Beberapa bulan berikutnya, tepatnya saat momen Ramadan, yakni 20 Maret 2025, kondisi keuangan PT BPRS Gebu Prima tidak mengalami perubahan. Akibatnya, OJK mengubah statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi.
Sayangnya, lagi-lagi, upaya penyehatan oleh para pemilik saham dan seluruh jajaran manajemen PT BPRS Gebu Prima kandas.
Akhirnya, akhir pekan lalu, yaitu 11 April 2025, LPS menyatakan, likuidasi menjadi opsi untuk menuntaskan persoalan yang terjadi pada PT BPRS Gebu Prima.
Selanjutnya, LPS mengajukan permintaan kepada OJK agar menerbitkan putusan berupa pembekuan izin operasional PT BPRS Gebu Prima.
Berdasarkan data, hingga akhir 2024, akibat pembekuan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 20 BPR-BPRS.
Setelah melakukan verifikasi, LPS menyatakan, sebanyak atau setara 125.081 account number atau 99,2 persen nomor rekening para nasabah ke-20 BPR-BPRS tersebut yang layak memperoleh klaim
Secara kumulatif, hingga September tahun lalu, LPS melikuidasi 37 emiten perbankan. Mayoritas, bahkan hampir seluruhnya adalah segmen BPR-BPRS.
Daftar 21 BPR-BPRS yang bangkrut dan mengalami pembekuan izin usaha periode 2024-2025.
- BPR Wijaya Kusuma;
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda);
- BPR Usaha Madani Karya Mulia;
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo;
- BPR Purworejo;
- BPR EDC Cash;
- BPR Aceh Utara;
- BPR Sembilan Mutiara;
- BPR Bali Artha Anugrah;
- BPRS Saka Dana Mulia;
- BPR Dananta;
- BPR Bank Jepara Artha;
- BPR Lubuk Raya Mandiri;
- BPR Sumber Artha Waru Agung;
- BPR Nature Primadana Capital;
- BPRS Kota Juang (Perseroda);
- BPR Duta Niaga;
- BPR Pakan Rabaa;
- BPR Kencana;
- BPR Arfak Indonesia;
- PT BPRS Gebu Prima. (win/*)