
PENTAS.TV – BANDUNG, Genderang perang terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal terus ditabuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbukti, pada triwulan I 2026, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK memberangus hampir sebanyak 1.000 entitas keuangan ilegal, yakni 953 entitas.
Dalam keterangannya, Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, mengemukakan, mayoritas entitas keuangan abal-abal yang pihaknya berantas yakni berupa Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).
“Sebanyak 951 pinjol ilegal kami berantas selama triwulan pertama 2026. Dua entitas lainnya adalah penawaran investasi ilegal pada beberapa aplikasi dan situs,” tandas Hudiyanto.
Pada April 2026 lanjutnya, pihaknya memblokir sekaligus menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati).
Modusnya, entitas ini menawarkan jasa konsultasi penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan jasa keuangan lainnya, seperti penyaluran modal termasuk penagihan utang.
Celakanya, kata dia, Malahayati mengklaim memiliki izin OJK. Namun, tegas dia, setelah pihaknya mengidentifikasi, faktanya, entitas tersebut abal-abal.
Dia menyatakan, pemberangusan itu sebagai bukti bahwa jajarannya berkomitmen untuk mengaresifkan pemberantasan berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk aksi penipuan transaksi, yang tentunya, sangat meresahkan sekaligus merugikan masyarakat.
Karena itu, Hudiyanto mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur berbagai iming-iming menggiurkan , yang justru merugikan, bahkan menimbulkan persoalan. (win/*)

