
PENTAS.TV – BANDUNG, Hingga kini, aksi pidana berupa keuangan ilegal masih marak terjadi. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) aktif memberantasnya.
Terbukti, pada triwulan I 2026, Satgas PASTI memberantas 953 entitas keuangan ilegal. Terbanyak berupa Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol, yakni 951 entitas.
Dua lainnya adalah penawaran investasi, yang tentunya, juga abal-abal alias tidak berizin resmi atau ilegal
Dalam keterangannya, Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, meminta sekaligus mewanti-wanti masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, serta ekstra jeli apabila menerima berbagai bentuk penawaran jasa keuangan. “Jangan tergiur iming-iming apa pun,” tegas Hudiyanto.
Hudiyanto meneruskan, berdasarkan pelaporan masyarakat, ada beberapa modus kejahatan keuangan ilegal
Antara lain, tuturnya, jasa periklanan berskema deposit. Modusnya, jelas dia, berupa penghasilan yang bersumber pada kegiatan sangat sederhana.
Contohnya, kata Hudiyanto, masyarakat cukup menyaksikan tayangan iklan, mengulas sebuah materi, meng-klik tautan, serta menyertakan persyaratan berupa penyetoran dana disertai iming-iming keuntungan masif.
Bentuk aktivitas keuangan ilegal berikutnya, sambung dia, yakni menduplikasi penawaran investasi yang diajukan entitas legal alias berizin.
Modusnya, ucap Hudiyanto, menduplikat berbagai elemen yang berkaitan dengan entitas legal, semisal logo, nama, dan sebagainya.
Ada juga, sahutnya, berupa penawaran pendanaan. Modusnya, pelaku mengajukan penawaran pembiayaan untuk pengerjaan proyek atau bisnis tertentu berimbal hasil tetap.
Akan tetapi, sahutnya, tidak ada penjelasan tentang row model bisnis. “Perjanjian pun tidak Adam Pola pengawasan pun nihil,” kata dia
Selanjutnya, tambah Hudiyanto, berupa The Money Game. Pola atau modusnya, ungkap dia, yakni Member Get Member alias perekrutan anggota.
Selain itu, imbuh dia, ada juga yang bermodus perdagangan kripto, yang tentu saja, juga ilegal. Polanya, penawaran investasi kripto.
Penawaran itu, sahutnya, disertai klaim memperoleh keuntungan tanpa adanya berbagai risiko. “Pastinya, aktivitas itu juga tidak berlisensi dan berizin resmi,” tegasnya.
Secara umum, beber dia, para pelakunya menyebarluaskan modus-modus kejahatan keuangan ilegal itu memanfaatkan berbagai platform media sosial.
Bentuknya, sebut dia, di antaranya berupa pesan pribadi, grup percakapan, kanal-kanal digital, dan lainnya. (win/*)

