
PENTAS.TV – BANDUNG, Sikap tegas ditunjukkan lembaga-lembaga pemerintah tatkala mengetahui adanya pelanggaran.
Hal itu dibuktikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), platform Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) atau yang kini beristilah pinjaman dalam jaringan (pindar).
Pasalnya, berdasarkan pengawasan dan pengumpulan data, OJK menyatakan, Indosaku melanggar Peraturan OJK (POJK) berkenaan dengan teknis penagihan Indosaku melalui Debt Collector.
Kuat dugaan Debt Collector menyeret instansi atau lembaga negara saat penagihan, yakni Dinas Kebakaran.
Karena itu, OJK bersikap tegas. Caranya, OJK menetapkan dan memberlakukan sanksi bagi Indosaku.
Dalam keterangannya, Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menegaskan, akibat melanggar POJK, pihaknya menetapkan dan memberlakukan sanksi kepada Indosaku.
“Sanksi itu berkenaan dengan pengelolaan penagihan melalui pihak ketiga, yang sebenarnya tidak mengurangi atau mengalihkan tanggung jawab penyelenggara pindar. Bentuknya, berupa denda Rp875 juta,” tandas Agus Firmansyah.
Dia menyatakan, para penyelenggara pindar punya kewajiban berkenaan dengan pihak ketiga yang perannya melakukan penagihan.
Yaitu, kata Agus Firmansyah, memastikan proses dan aktivitas penagihan sesuai regulasi, beretika, dan profesional.
Agus Firmansyah menambahkan, tidak hanya denda, pihaknya pun mengirimkan surat peringatan kepada direksi PT Indosaku Digital Teknologi.
Selain itu, sambungnya, pihaknya pun menginstruksikan direksi platform pindar tersebut agar menyusun perencanaan perbaikan dan penyempurnaan prosedur penagihan yang mengacu pada regulasi.
“Kami juga menginstruksikan Indosaku agar secara menyeluruh, mengevaluasi sekaligus menyempurnakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak ketiga tentang prosedur penagihan,” beber dia.
Evaluasi itu pun, lanjutnya, termasuk, mengawasi sikap dan perilaku Debt Collector dalam proses dan mekanisme penagihan.
Tidak itu saja, ujarnya, evaluasi tersebut juga mencakup pelaporan dan sanksi apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran perjanjian serta regulasi.
Pihaknya juga, imbuh dia, meminta Indosaku punya komitmen agar secara menyeluruh dan tepat waktu, mematuhi instruksi tentang proses perbaikan dan penyempurnaan seluruh proses serta mekanisme yang pihaknya wajibkan.
Agar pelaksanaan instruksi tersebut benar-benar terlaksana, Agus Firmansyah menyatakan, pihaknya senantiasa memantau perkembangannya secara ketat.
“Jika terbukti kembali terjadi pelanggaran, kami tidak segan-segan bersikap lebih tegas,” tutup Agus Firmansyah. (win/*)

