Bandung, Pentas TV – Sejak diterapkan sejak tahun 2017, sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi. Kualitas sekolah dapat disamaratakan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin PPDB lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan.

Dalam praktiknya, sistem ini bertujuan memecah terkonsentrasinya siswa dengan kemampuan akademik, berkumpul di salah satu sekolah tertentu atau favorit. Berdasarkan modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kemendikbud, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit.