APJI dan KADIN Bandung, Berikan Pelatihan Bagi Pemilik Catering Bandung Dan Jabar,Peserta Tercerahkan

0
Umi Neni Berikan Materi
Umi Neni berikan materi pelatihan halal

Penyediaan makanan baik oleh wedding ataupun perkantoran atau lembaga lainnya, untuk kebutuhan meeting, pesta dan lainnya betul-betul diperlukan. 

Dengan banyaknya kegiatan yang diadakan bilamana harus mendadak penyediaan makanannya tentu akan berbeda bila disiapkan dengan penjadwalan. Dan catering adalah perusahaan penyediaan makanan yang bisa diandalkan untuk pemenuhan kebutuhan makanannya. 

Namun, tidak semua catering telah memenuhi uji laik penyediaan makanan dari DInas Kesehatan. Hal ini disebabkan bisa saja karena kekurangtahuan dari pemilik catering yang belum terlalu “ngeh” dengan peraturan tersebut. 

Salah satunya adalah perihal pengetahuan panjamah makanan yang diperlukan sebagai syarat uji edar SLHS dari DInas KEsehatan. 

SLHS merupakan ijin edar yang wajib dimiliki oleh pemilik catering, cafe dan resto. Adapun, SLHS adalah Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi. Bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. 

Ijin SLHS ini sangat penting bagi usaha kuliner karena dapat memastikan kebersihan dan kualitas produk makanan yang disajikan. Ijin ini juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap catering, resto atau warung makan. 

“Pensosialisasian penjamah makanan ini kami lakukan setiap tiga bulan sekali bersama Kadin Kota Bandung dan DInkes Kota Bandung. Hal ini kami lakukan sebagai program rutin dari Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) DPC Kota Bandung,”ujar H.Kania Devi, Ketua DPC Kota Bandung.

“Adapun kegiatan ini diberikan agar para pengusaha yang hadir ini memahami betul apa yang harus dilakukan oleh penjamah/pemilik dimana tujuan akhir itu adalah untuk keamanan catering tersebut, terutama dalam hal penyediaan makanan, dalam hal kesehatan,” ungkap Kania. 

Kania mengutarakan bahwa ia berharap APJI, rekan-rekan pemilik catering di sini menjalankan usahanya dengan profesional, yang artinya para pemilik catering tersebut telah memiliki perlengkapan persyaratan saat akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan atau yang membutuhkan. 

“Selain persyaratan penjamah makanan yang tadi diutarakan untuk melengkapi syarat legalitas dari DInas Kesehatan, pemilikan legalitas halal untuk catering, cafe dan resto itu diwajibkan dimiliki saat ini,” tukas Umi Neni, Penyelia Halal Jabar, menambahkan. 

“Sampai tahun ini, 2024, masih ada pengusaha kuliner yang belum memiliki sertifikat halal. Dan sebetulnya, kepemilikan sertifikat halal bagi pengusaha catering itu adalah cara untuk menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kepercayaan konsumen muslim. Seiring dengan bertambahnya populasi muslim di dunia, kesadaran akan makanan halal pun meningkat,” ulas Umi Neni. 

Ia pun sudah memberikan dan membantu legalitas kehalalan para pemilik catering dan resto selama ini di Jawa Barat dalam kurun waktu dua tahun berjalan.  

Dan ternyata tidak sedikit yang belum paham perihal legalitas. Bahkan, dengan kondisi pelegalan halal ini, banyak pemilik usaha yang nonmuslim mengajukan legalitas halal. 

“Jika ada yang berminat untuk mengajukan sertifikat halal untuk catering, resto dan cafenya silakan hubungi instagram saya di penyeliahalal.jabar atau bisa ke umineni_penyeliahalal.jabar,” tutur Umi Neni.