Tingkatkan Pemilih Muda di Bandung, Kesbangpol Sosialisasi Politik untuk Guru PKN se-Bandung

0
Kabid Kesbangpol Kota Bandung berfoto bersama para pimpinan
Kabid Kesbangpol Kota Bandung berfoto bersama para pimpinan

Guna Peningkatan Pemilih Muda, Kesbangpol Kota Bandung Sosialisasikan Pendidikan Politik kepada Guru PKN se-Kota Bandung

Pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 memiliki peranan krusial dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa.

Dalam konteks ini, pemilih muda, sebagai generasi penerus bangsa, memiliki tanggung jawab besar untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini. Namun, kesadaran dan pemahaman yang cukup tentang pentingnya pemilihan ini di kalangan pemilih muda masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.

Sosialisasi yang efektif dan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilih muda tidak hanya sekadar ikut mencoblos, tetapi juga memahami betul makna dan dampak dari pilihan yang mereka buat.

Melalui sosialisasi yang tepat, diharapkan para pemilih muda dapat menjadi lebih kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerahnya. Ini bukan hanya soal menggunakan hak pilih, tetapi juga tentang berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik.

“Dalam rangka meningkatkan pemilih muda di Kota Bandung dan juga berlandaskan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kedua, Undang-Undang No. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no 1 tahun 2015,” ujar Nani Dwiyani, Kabid Kesbangpol Bandung yang mewakili Kepala Bakesbangpol yang berhalangan hadir, Rabu (21/08/2024).

“Dan juga tentang penetapan pemerintah tentang Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota. Selain itu, berdasarkan juga atau peraturan dalam negeri tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang persatuan bangsa dan politik,” ulasnya.

Kabid Kesbangpol pun menginformasikan bahwa selain peraturan di atas, ada juga peraturan PKPU no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Ia juga menerangkan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi kepada pengajar PKN di Tingkat SMA dan SMK ini adalah yakni memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya partisipasi aktif di pilkada serentak tahun 2024.

“Dengan pemahaman yang baik diharapkan para guru dapat menanamkan nilai-nilai demokrasi, pentingnya berpartisipasi dalam proses pemilihan kepada siswa-siswi khususnya pemilih muda yang akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali,” ungkap Nani.

“Selain itu, tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru-guru PKN tentang mekanisme tahapan dan pentingnya pilkada serentak tahun 2024 sehingga mereka bisa menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada para siswa,” ulasnya.

“Tambahan juga, adanya kegiatan ini mendorong peningkatan partisipasi pemilih muda melalui peran strategis guru PKN yang berfungsi sebagai agen sosialisasi politik di sekolah-sekolah. Terus, mampu juga membentuk kesadaran demokrasi di kalangan pemilih muda dengan mempersiapkan mereka untuk berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab dalam pilkada serentak tahun 2024,” pungkas Nani.