Pernyataan Sikap Aliansi Nano Jabar Menolak Politisasi Korban Covid-19 Oleh Ridwan Kamil

0
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto : Humas Pemprov Jabar

Bandung, Pentas TV – Guna meluruskan tuduhan Gubernur Jawa Barat atas sikap penolakan Aliansi Nano terhadap gagasan Monumen Perjuangan Nakes Covid-19, kami dari Aliansi Nano perlu menjelaskan kembali alasan penolakan monument tersebut sebagai berikut:

Berdasarkan penelusuran Tim ALIANSI NANO, terungkap bahwa Proyek REVITALISASI di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Revitalisasi Kawasan Gasibu ini sempat mengundang kontroversi dan berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya.

Rencana Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan ini, menimbulkan problem hukum baik dari segi pengangaaran maupun teknis bangunan. Problematika hukum yang timbul adalah:

1. Status Bangunan Gedung

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan Gedung yang akan disebut sebagai MONUMEN PERJUANGAN COVID-19 tersebut masuk dalam katagori BANGUNAN GEDUNG NEGARA (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Sebagai Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis.
Syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pasca konstruksi.

2. Penganggaran

Sebagai Bangunan Gedung Negara, maka pembongkaran/pemugaran dan/atau revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah di atur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 milyar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru.

Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2028 menyebutkan:
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan: a. rencana kebutuhan; b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dari audiensi dengan Komisi 4 DPRD Jabar terungkap pula bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman pernah diajukan dana monument covid senilai Rp 74 milyar akan tetapi ditolak mentah-mentah oleh DPRD sehingga tidak ada dalam daftar kegiatan tahun anggaran 2021

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi MONUMEN PERJUANGAN COVID-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga lain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

3. Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merisis bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan propinsi ranking pertama terkorup berdasarkan data sejak tahun 2004. Ketua KPK Firli Bahuri juga mencatatkan bahwa ada 22 Kepala Daerah Propinsi dan 120 Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang terjerat KPK sejak adanya KPK.

Bercermin dari rilis Ketua KPK tersebut, maka pola pelaksanaan pembangunan ala Gubernur Ridwan Kamil yang tanpa dokumen perencanaan – sering kali hanya berbentuk bongkar pasang bangunan yang sudah ada dan masih berfungsi -, sangat berpotensi terjadi korupsi. Hal ini juga sangat jelas terlihat dalam rencanan pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 yang digagas tanggal 3 September 2021 dan berencana diresmikan tanggal 10 November 2021.

Legitimasi Moral

Selain masalah teknis administrasi dan penganggaran, ambisi Ridwan Kamil untuk ‘merekayasa’ bangunan yang sudah ada menjadi MONUMEN PERJUANGAN COVID-19, patut dipertanyakan legitimasi moralnya dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa di kawasan tersebut telah berdiri MONUMEN PERJUANGAN RAKYAT JAWA BARAT yang merupakan memori historis akan perjuangan rakyat merebut kemerdekaan, dengan demikian pendirian monument di atas monument akan mengaburkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya mengenai pengorbanan fisik,materi, dan nyawa para pejuang kemerdekaan.

2. Bahwa lokasi gasibu tidak memiliki hubungan khusus (historis maupun psikologis) dengan peristiwa musibah wabah covid-19. Lapangan Gasibu lebih memiliki hubungan dengan peristiwa REFOKUSING ANGGARAN Penanganan Covid-19 yang hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan besar mengenai pertanggungjawabannya oleh Gubernur Jawa Barat.
Pengorbanan para Nakes patut dikenang dan diabadikan di lokasi yang selama ini menjadi medan juang para Nakes Jawa Barat, yakni di Gedung-gedung rumah sakit serta di tempat-tempat pelaksanaan isolasi seperti di kawasan Diklat BPSDM Provinsi Jawa Barat di Cipageran yang menjadi tempat isolasi para penderita covid-19.

3. Kepedulian yang tulus dari Gubernur terhadap nasib Nakes yang berjibaku menolong korban covid-19 masih dipertanyakan dengan terjadinya keterlambatan pembayaran insentif nakes pada tahun 2020 maupun pada tahun 2021. Dengan demikian peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 hanyalah basa-basi tanpa dilandasi pertanggungjawaban moral.

4. Hingga hari ini, perjuangan para nakes mengatasi wabah covid masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari otoritas yang berwenang bahwa wabah cobid telah berakhir, maka pendirian monument merupakan tindakan yang terburu-buru, gegabah dan tidak beralasan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Peresmian Monumen Covid beralasan untuk ditolak dan Aliansi Nano menyatakan sikap:

1. Mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk lebih mengutamakan insentif nakes dan kepedulian yang lebih nyata kepada keluarga korban Covid-19 dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu akibat wabah covid-19

2. Agar DPRD Prov. Jabar mengevaluasi pengangggaran revitalisasi kawasan gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut, serta menggunakan hak interpelasi terhadap pendirian monument covid-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan gubernur jabar dalam penanganan pandemic covid.

3. Agar DPRD Prov. Jabar berkordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertical pemerintahan manakala ditemukan pelanggaran atas kebijakan Guburnur Jawa Barat Ridwan Kamil.

4. Meminta KPK untuk bertindak proaktif menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Gasibu yang dilanjutkan dengan pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 serta berupaya mencegah terjadinya korupsi sehingga Provinsi Jawa Barat tidak terjerumus lebih jauh dalam prestasi TERKORUP.

Demikian pernyataan sikap dan rekomendasi ini kami sampaikan.
Bandung, 14 November 2021
Contak person:
Dewan Presidium Aliansi Nano:
Heri Mos, HP/WA 082219181400
Fidel, HP/WA 08112341357