Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) Berperan Dalam Penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) di Jawa Barat

0
Kabupaten Kota Sehat

Bandung – Buang air besar di jamban menjadi kategori utama dalam penilaian kota sehat pada apresiasi Kabupaten Kota Sehat (KKS) di 17 Kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2021.

Penilaian ini sendiri bukan lomba melainkan apresiasi dari pemerintahan pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005.

Menurut ketua tim penggerak KKS Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa program KKS ini bisa mendongkrak derajat hidup masyarakat di daerah.

Kegiatan presentasi ini dilakukan di Bandung selama dua, pada 24 dan 25 Mei 2021. Diikuti oleh 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Mereka memberikan presentasi mengenai 10 kategori Kabupaten Kota sehat, yaitu:

1. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja atau kotoran bayi hanya ke jamban.

2. Dalam hal penggunaan Pampers agar kotoran dibuang ke jamban terlebih dahulu sebelum Pampers dibuang ke tempat sampah.

3. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja atau kotoran manusia.

4. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.

5. Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban.

6. Pada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.

7. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.

8. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan dengan sabun yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.

9. Analisa kekuatan kelembagaan di kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai.

10. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.