Sidarta Berpotensi Pimpin Kembali LEM SPSI JABAR

    0

    FSP LEM SPSI Jawa Barat menggelar Musda di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Oktober 2021.

    Ketua FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhammad Sidarta mengatakan Serikat buruh ke depan akan memiliki beban berat, terutama jika Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini dalam proses gugatan ke MK tetap diterapkan.

    “Ke depan dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini beban buruh akan semakin berat,” ujar Sidarta.

    Namun, apabila Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan buruh dengan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, buruh akan bernapas lega. Sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka beban akan makin berat.

    “Jika Mejelis Hakim MK pertimbangannya murni hukum, Undang-Undang Cipta Kerja akan dibatalkan. Tapi kalau pendektannya politik, tidak tahu,” kata Sidarta.

    Beban berat itu, jika Undang-Undang Cipta Kerja tetap dijalankan, adalah nasib kesejahteran buruh. Sidarta menjelaskan, ada beberapa hal yang akan berpengaruh terhadap kesejahteraan buruh.

    “PHK akan semakin mudah, pesangon hanya setengahnya,” ujarnya.

    Bahkan pendapatan buruh juga tidak akan bertambah jika proses pengupahan menggunakan skema yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.

    “Kemungkinan upah tidak akan naik, kalau naik juga tidak besar. Jadi sangat berat, tapi bukan berartti itdak bisa diperjuangakna, jika semua elemn penerima upah bersatu maka ini masih bisa diperjuangkan,” tutupnya.